
DERY RIDWANSAH/JAWA POS)
JawaPos.com - Kubu capres 02 Prabowo Subianto mengajukan tujuh petitum agar permohonan sengketa hasil pilpres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Semua berpangkal pada penilaian bahwa KPU dianggap lalai melaksanakan tugas sehingga membiarkan terjadinya kecurangan selama pemilu.
Dalam berkas permohonan yang diajukan ke MK dan beredar di kalangan wartawan, kecurangan itu dijabarkan menjadi tiga tahap. Sebelum, saat berlangsung, dan setelah pemungutan suara 17 April lalu. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menilai setiap kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Lebih lanjut, ada lima kecurangan yang dianggap paling parah.
Salah satunya adalah ketidaknetralan aparatur negara. BPN menilai hal itu terjadi pada institusi Polri dan intelijen. Pengakuan seorang polisi di Jawa Barat memperkuat penilaian tersebut.
Bukti lainnya adalah pendataan kekuatan dukungan capres di desa-desa. Hal itu dituliskan di contoh ketiga penjabaran tentang ketidaknetralan aparatur kepolisian dan intelijen. Sayang, dalam dokumen permohonan BPN ke MK, data tersebut hanya dilengkapi screenshot dari salah satu media online alias tanpa pengecekan di lapangan.
BPN juga menjabarkan empat dugaan kecurangan lainnya. Yakni penyalahgunaan APBN dan/atau program pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum. Namun, lagi-lagi BPN hanya melengkapi temuannya dengan bukti berupa screenshot berita media online tanpa didukung dokumen lain.
Dengan bukti-bukti tersebut, BPN mengajukan tujuh petitum di akhir gugatan. Dalam permohonannya, BPN meminta MK bertindak sebagaimana mestinya. Bukan menjadi "mahkamah kalkulator", yang menetapkan presiden dan wakil presiden, hanya karena salah satu paslon menang di perolehan suara. Tapi juga mempertimbangkan adanya kecurangan yang terjadi di pemilu tersebut.
Salah satu petitum yang dimohonkan adalah pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019. Baik presiden dan wakil presiden maupun DPR dan DPD. Juga menganulir paslon 01 Jokowi-Ma'ruf.
Dikonfirmasi terkait penjabaran surat permohonan BPN ke MK, Denny Indrayana sebagai salah seorang kuasa hukum BPN enggan menjelaskan secara terperinci. Dia bahkan menyatakan belum bisa memastikan keaslian dokumen permohonan tersebut. "Ditunggu waktu sidang saja ya," katanya singkat kemarin (26/5).
Denny mengaku tidak bisa membenarkan argumentasi bukti yang dijabarkan di surat permohonan di MK. Termasuk tulisan tentang "mahkamah kalkulator" dalam permohonan BPN ke MK tersebut.
"Ibarat bayi, saat ini mereka ini sedang berada di kandungan. Kalau dipaksa lahir, nanti bayinya akan menjadi prematur. Jadi tunggu saja. Semua argumentasi akan dijabarkan, termasuk soal mahkamah kalkulator tersebut," terangnya.
Sesuai jadwal, sidang akan dimulai 14 Juni dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Denny memprediksi putusan bakal keluar pada akhir Juni. "Target sih akan rampung semuanya 28 Juni ini," ujarnya.
TUJUH PETITUM PERMOHONAN BPN

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
