Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 November 2020 | 17.33 WIB

Sejak Awal 2020, Polri Tetapkan 104 Tersangka Penyebar Hoaks Covid-19

WAHYU KOKKANG/JAWA POS - Image

WAHYU KOKKANG/JAWA POS

JawaPos.com - Kasus penyebaran berita bohong alias hoaks terkait Covid-19 masih terus bertambah. Hingga 24 November 2020, Bareskrim Polri telah menetapkan 104 orang sebagai tersangka.

"Terkait data hoax Covid-19, dari data yang kami ambil dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pertanggal 30 Januari sampai 24 November 2020 bahwasanya Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (25/11).

Awi merinci, 104 tersangka yang ditindak tegas terdiri dari 66 tersangka pria dan 38 perempuan. Dari jumlah tersebut hanya 17 tersangka yang ditahan.

"Untuk wilayah yang hoaksnya tertinggi terkait Covid-19 yaitu Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus, Polda Jatim 12 kasus dan Polda Riau sembilan kasus," imbuhnya.

Adapun hoaks yang dibuat para tersangka berbeda-beda. Polri berharap masyarakat tidak lagi menyebarkan berita hoaks. Semua informasi yang diterima harus dipastikan terlebih dahulu kebenarannya.

"Jenis hoaks yang ditangani pertama, korban meninggal akibat Covid padahal bukan, kemudian yang kedua, penyebaran Covid-19 tanpa ada info resmi ketiga, WNA yang ke Indonesia membawa virus keempat, suntingan foto seolah-olah Covid-19 kelima, penghinaan terhadap pejabat negara keenam, penyebaran berita bohong tentang pemerintah," pungkas Awi.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=bbECprka9e0

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore