
KUMPULKAN BUKTI: Polisi membuka garis polisi di area gedung Kejagung yang terbakar. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com - Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung. Meskipun tidak terlibat langsung dalam proses kebakaran, namun pejabat tersebut dianggap lalai sehingga berkontribusi pada terjadinya kebakaran.
Kelalaian tersebut diketahui dari proses pengadaan cairan pembersih lantai merk Top Cleaner. Sebagai pejabat yang menandatangani proyek pengadaan, seharusnya pejabat PPK tersebut tahu kandungan dari cairan tersebut. Terlebih, Top Cleaner tidak memiliki izin edar.
"Harusnya dia tahu, tapi tidak tahu makanya lalai," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Sabtu (24/10).
Diketahui, cairan Top Cleaner ini mengandung 3 senyawa utama. Yakni senyawa solar, bensin dan pewangi. Ketika dipakai untuk mengepel, maka kandungan bensin dan pewangi akan menguap. Namun, kandungan solar akan tetap bertahan di lantai.
Dengan begitu, ketika muncul sumber api, maka cairan pembersih lantai itu akan berkontribusi pada perambatan api. Dalam pengakuannya, pejabat PPK tersebut memakai Top Cleaner selama 2 tahun karena harga murah.
Sementara itu, saat disinggung terkait adanya potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat PPK tersebut dalam pembelian cairan pembersih, Sambo enggan menjawab. Dia berdalih jajarannya hanya fokus pada kasus kebakaran.
"Oh nggak, bukan sampai ke situ lah. Itu internal yang melihat proses pengadaan itu. Karena kita fokus kebakaran," tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. 8 orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Mabes Polri, Jakart Selatan, Jumat (23/10).
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung, mandor berinisial UAM yang tidak mengawasi kerja para tukang, Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar, dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pembersih Top Cleaner.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
