
KUMPULKAN BUKTI: Polisi membuka garis polisi di area gedung Kejagung yang terbakar. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com - Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung. Meskipun tidak terlibat langsung dalam proses kebakaran, namun pejabat tersebut dianggap lalai sehingga berkontribusi pada terjadinya kebakaran.
Kelalaian tersebut diketahui dari proses pengadaan cairan pembersih lantai merk Top Cleaner. Sebagai pejabat yang menandatangani proyek pengadaan, seharusnya pejabat PPK tersebut tahu kandungan dari cairan tersebut. Terlebih, Top Cleaner tidak memiliki izin edar.
"Harusnya dia tahu, tapi tidak tahu makanya lalai," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Sabtu (24/10).
Diketahui, cairan Top Cleaner ini mengandung 3 senyawa utama. Yakni senyawa solar, bensin dan pewangi. Ketika dipakai untuk mengepel, maka kandungan bensin dan pewangi akan menguap. Namun, kandungan solar akan tetap bertahan di lantai.
Dengan begitu, ketika muncul sumber api, maka cairan pembersih lantai itu akan berkontribusi pada perambatan api. Dalam pengakuannya, pejabat PPK tersebut memakai Top Cleaner selama 2 tahun karena harga murah.
Sementara itu, saat disinggung terkait adanya potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat PPK tersebut dalam pembelian cairan pembersih, Sambo enggan menjawab. Dia berdalih jajarannya hanya fokus pada kasus kebakaran.
"Oh nggak, bukan sampai ke situ lah. Itu internal yang melihat proses pengadaan itu. Karena kita fokus kebakaran," tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. 8 orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Mabes Polri, Jakart Selatan, Jumat (23/10).
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung, mandor berinisial UAM yang tidak mengawasi kerja para tukang, Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar, dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pembersih Top Cleaner.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022