Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juni 2020 | 03.26 WIB

MA Putus Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir, KPK Tidak Ajukan PK

Suka Cita Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN Sofyan Basir usai menjalani dengan agenda putusan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh m - Image

Suka Cita Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN Sofyan Basir usai menjalani dengan agenda putusan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh m

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan eks dirut PLN Sofyan Basir bebas.

Putusan bebas tersebut keluar setelah pihak KPK mengajukan kasasi atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan Sofyan Basir bebas dari hukuman.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PK merupakan hak terpidana atau ahli waris. Maka, aparat penegak hukum, termasuk KPK tidak memiliki hak untuk mengajukan PK.

"Kalau kita kembalikan ke situ, mestinya aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, itu tidak punya melakukan untuk ajukan atau tidak punya hak melakukan PK,"

Alex pun mengamini bahwa langkah hukum untuk Sofyan Basir selesai di putusan MA.

Meski sudah mendengar bahwa kasasi pihak KPK ditolak, namun kata Alex, pihak KPK belum menerima salinan putusan tersebut. Jika putusan itu sudah didapat, pihak KPK mempelajari putusan itu dan menganalisis kenapa kasasi KPK ditolak MA.

"Nanti kita lihat. Karena apa? Putusan dari MA sendiri kan sampai saat ini belum kita terima. Pertimbangannya apa dan sebagainya," beber Alex.

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi jaksa KPK terkait putusan bebas eks dirut PLN Sofyan Basir.

"Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, karena menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Perkara tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Kasasi dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief dan LL Hutagalung. Perkara tersebut diputus pada Selasa (16/6) kemarin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya. Terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

"Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," ucap Andi.

Andi menegaskan, dasar dan alasan tersebut majelis hakim kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak.

Ditolaknya kasasi kaksa KPK, maka menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 4 November 2019, Sofyan Basir dinyatakan bebas dari semua dakwaan.

Sofyan terlepas dari jeratan tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Padahal Sofyan didakwa terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.

Sofyan juga lepas dari dari ancaman Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=c7tOLiu3ubI

 

https://www.youtube.com/watch?v=OTaHIWuglec

 

https://www.youtube.com/watch?v=JGd7SkVogN4

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore