
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk menantunya Resky, Rabu (10/6/2020). Nurhadi menjadi tersangka pasca ditangkap penyidik KPK terkait kasus suap dan gratiifikasi pengurusan kasus di Mah
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) didesak segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkan mantan Sekertaris MA, Nurhadi. Terlebih, KPK telah melakukan gelar perkara terkait tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi.
"Ketua Mahkamah Agung segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkan Nurhadi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin (21/9).
Kurnia menyebut, kinerja cepat dari KPK penting diapresiasi. Namun di luar hal itu, publik belum melihat adanya bentuk kerjasama yang baik dari MA untuk dapat membongkar praktik korupsi tersebut secara lebih menyeluruh. Menurutnya, alih-alih dapat berkoordinasi dengan baik, MA justru terlihat resisten dengan mendalihkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.
Padahal dalam penegakan hukum dikenal asas equality before the law, yang mengamanatkan bahwa setiap orang tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus. Tak hanya itu, Pasal 112 KUHAP juga telah menegaskan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum.
"Jadi tidak tepat jika dalih SEMA digunakan untuk menghindari proses pemeriksaan di KPK," ucap Kurnia.
Tidak hanya itu, Kurnia menyebut ICW dan Lokataru Foundation pada periode Juli sampai September juga sempat dua kali mengirimkan surat ke MA, namun lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi itu sama sekali tidak merespons. Ini mengindikasikan bahwa MA menutup diri terhadap koreksi publik dalam penanganan perkara yang melibatkan Nurhadi.
"Padahal perkara ini telah mengundang perhatian publik, sebab, korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi langsung bersentuhan dengan penegakan hukum dan dengan jumlah besar, mencapai Rp 46 miliar," cetus Kurnia.
Nurhadi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Adapun perkara yang dijadikan bancakan oleh Nurhadi diantaranya, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung, tugas dan fungsi sekretariat MA tidak bersentuhan langsung dengan penanganan perkara.
"Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana Nurhadi bisa mengatur beberapa perkara di MA? apakah ada oknum lain yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara juga terlibat," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
