
TERSANGKA: Djoko Tjandra meninggalkan kantor JAM Pidsus Kejagung, Jakarta, kemarin. (31/8). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan kolaborasi penegak hukum baik kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mampu menjerat oknum politisi yang diduga terlibat mafia hukum kasus Djoko Tjandra. Hal ini didasarkan pada sangkaan yang dialamatkan kepada Jaksa Pinangki atas dugaan suap, TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan permufakatan jahat.
Dalam kaitannya dengan dugaan permufakatan jahat inilah Komjak menekankan pemberantasan praktik mafia hukum yang melibatkan lintas profesi. Seperti oknum penegak hukum, oknum penasehat hukum, oknum pengusaha dan terakhir oknum politisi diharapkan dapat diungkap tuntas melalui kerja sama penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan KPK.
"Publik tidak mempersoalkan koordinasi dan supervisi, tapi publik mengharapkan para bandit penjahat ini ditindak," kata Ketua Komjak Barita Simajuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/9).
Barita mengungkapkan, berdasarkan ekspos yang dilakukan Komjak pertama kali terkuak Jaksa Pinangki yang notabene tidak berperan sebagai penyidik jaksa dan tidak memiliki kewenangan eksekusi, justru menjadi salah satu sosok sentral dalam kasus ini. lantas kemudian muncul oknum penasehat hukum Anita Kolopaking, serta Andi Irfan Jaya, pengusaha sekaligus mantan politisi NasDem yang tak lain adalah Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasdem Sulawesi Selatan.
"Ini sudah kelihatan benang merahnya, bahwa diduga ada mafia sindikat atau industri hukum yang bermain di sini," ujar Barita.
Atas dugaan pemufakatan jahat itulah menurut Barita penegak hukum harus mendalami seluruh pihak yang terlibat termasuk informasi terkait dugaan adanya oknum politisi di parlemen yang menjadi bagian dalam kasus mafia hukum ini. “Kalau sudah sedemikian parahnya, kalau tidak ditindak tegas tentu publik menduga metamorfosis sindikat hukum ini akan rusak dan akan terus menerus menggerogoti penegakan hukum kita. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Barita menuturkan Indonesia sebagai negara hukum yang menganut equality before the law dan "due process of the law", seharusnya mampu menjerat semua pihak yang terlibat dalam dugaan kuat pemukatan jahat pada kasus Djoko Tjandra, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota DPR RI yang hingga kini belum disentuh.
Barita meyakini penyidikan kasus itu belum selesai karena masih dapat didalami dari keterangan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya yang juga dijerat pasal pemufakatan jahat. Penekanannya kata Barita pada mafia hukum, markus lintas profesi yang bermufakat jahat melakukan perbuatan melawan hukum yang harus diungkap tuntas.
Oleh karenanya KPK sebagai lembaga penagak hukum yang memiliki kewenangan super power kata Barita, tidak boleh diam dan harus bertanggungjawab turut serta mengungkap tuntas peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. “Kita punya KPK, lembaga penegak hukum yang dibekali kewenangan kuat untuk mengungkap ini semua,” ucapnya.
Untuk itu KPK menurutnya harus cermat melihat apakah kepolisian atau kejaksaan mengalami kendala dalam mengusut lebih jauh pihak-pihak lain dalam pusaran kasus ini, apakah itu melalui koordinasi maupun supervisi. KPK harus menganggap serius bahwa ada sindikat mafia hukum sedang mengancam eksistensi penegakan hukum kita.
“Ini kan sebenarnya sudah kelihatan, apa KPK masih mau diam, tidak melakukan langkah yg proaktif? Mafia hukim ini sudah sangat mengancam,” sergahnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK mendalami dan mengungkap istilah "King Maker", serta "Bapakku dan Bapakmu" pada pusaran kasus Djoko Tjandra.
Boyamin mengaku telah menyerahkan dokumen foto "print out" sebuah narasi percakapan antara Pinangki dengan Anita Kolopaking kepada KPK terkai pengurusan fatwa untuk membantu pembebasan Djoko Tjandra dari perkara yang membelitnya berupa penjara dua tahun atas perkara dugaan korupsi cesie hak tagih Bank Bali.
"Bahwa print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK dan Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan," ujar Boyamin. Aktivis antikorupsi itu menegaskan bahan tersebu seharusnya dapat digunakan KPK untuk mensupervisi gelar perkara bersama Bareskrim dan Kejagung.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
