Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2020 | 20.22 WIB

Harun Masiku Tak Bisa Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Lagi

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Tersangka kasus pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku belum juga berhasil diringkus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan calon legislatif PDI Perjuangan itu telah enam bulan menjadi buronan KPK.

Lembaga antirasuah telah melakukan dua kali pencegahan keluar negeri terhadap kader PDIP itu. Sebab belakangan, dia diketahui berada di Indonesia, namun hingga kini belum juga berhasil diringkus.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan, KPK tidak bisa melakukan perpanjangan pencegahan keluar negeri untuk yang ketiga kali kepada Harun Masiku. Jika memang dalam waktu enam bulan ke depan, KPK tak berhasil meringkus Harun.

"Merujuk Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang dikonfirmasi, Selasa (21/7).

Arvin menuturkan, sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku pencegahan bepergian keluar negeri dapat dilakukan dua kali permintaan. Sehingga, masa pencegahan hanya berlaku selama satu tahun.

"Kalau ditotal ya cuma 12 bulan," beber Arvin.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, perpanjangan penahanan terhadap Harun terhitung sejak Jumat (10/7) hingga enam bulan ke depan. Harun sempat dikabarkan pulang ke Indonesia, namun hingga kini belum diketahui keberadaannya.

"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR, dalam perkara dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/7).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. KPK menegaskan, terus mencari lokasi persembunyian Harun.

"Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut," tegas Ali.

Dalam kasus dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Tersangka penerima suap Wahyu dan Agustiani tengah menjalani persidangan dalam kasus ini. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Kini dia telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore