Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Maret 2020 | 01.08 WIB

Jadi Pelaku Utama, Istri Hakim PN Medan Segera Duduk di Kursi Terdakwa

MENGAKU: Sidang kasus pembunuhan bayi oleh terdakwa Eka Sari Yuni Hartini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (19/9). (Allex Qomarulla/Jawa Pos) - Image

MENGAKU: Sidang kasus pembunuhan bayi oleh terdakwa Eka Sari Yuni Hartini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (19/9). (Allex Qomarulla/Jawa Pos)

JawaPos.com - Tiga tersangka pembunuh hakim Jamaluddin segera hadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal ini karena perkara tiga tersangka tersebut, telah dilimpahkan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/3). Adapun berkas tersangka yang dilimpahkan yakni, tersangka ZH,41,istri korban (pelaku utama), dan dua orang eksekutor JP,42, dan RF,29.

"Sudah kita terima siang tadi," kata Humas Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong kepada wartawan, dikutip dari ANTARA.

Usai berkas dilimpahkan, Pengadilan Negeri Medan langsung memproses jadwal dan majelis hakim yang akan menangani perkara pidana tersebut.

"Untuk sekarang masih proses registrasi dulu, nanti akan ditunjuk majelis hakimnya," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Tim Polda Sumut bekerjasama dengan Polrestabes Medan meringkus tiga orang tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin.

Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11).

Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore