
Calon Pimpinan KPK Irjen pol Firli Bahuri (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kanan) disaksikan Wakil Ketua Komisi III DPR Demond Junaidi Mahesa (belakang) dan Erma Suryani Ranik (depan) usai menerima amplop berisi tema mak
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri menegaskan aktivitas pegawai KPK sesuai aturan dan prosedur. Hal tersebut menanggapi adanya laporan Tim Hukum PDI Perjuangan yang diduga melaporkan KPK ke Dewas Pengawas.
"Semua aktivitas yang dilakukan oleh kami adalah sesuai peraturan perundang-undangan," kata Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (17/1) malam.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menyebut, apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan kinerja KPK dan ingin melaporkan juga sudah diatur oleh perundang-undangan. Namun, dia memastikan itu sepenuhnya merupakan kewenangan Dewas. "Ada Dewan Pengawas yang menilai, jadi bukan saya," jelas Firli.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Tim Hukum PDI Perjuangan. Tim Hukum PDIP dikabarkan melaporkan diduga pegawai KPK yang membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan pihaknya menerima sejumlah dokumen dari Tim Hukum PDIP. Namun, Albertina tidak memberitahukan secara rinci dokumen apa saja yang dibawa Tim Hukum PDIP
"Hasilnya tim hukum (PDIP) menyerahkan pengaduan tertulis dalam map dan Dewas KPK menerima," kata Albertina Ho dihubungi JawaPos.com, Kamis (16/1).
Anggota Dewas KPK yang berlatar hakim ini menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu. "Semua pengaduan diproses," ucap Albertina.
Terkait laporan Tim Hukum PDIP ke Dewas KPK, terdapat tujuh poin yang disampaikan. Pelaporan itu tidak lain berkaitan penanganan kasus PAW fraksi PDIP. "Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar 7 poin," kata I Wayan Sudirta, Ketua Tim Hukum PDIP di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan.
Wayan mengatakan meminta penjelasan kepada Dewas terkait penyelidikan dan penyidikan di internal KPK. Sebab hal ini menjadi penting, karena dalam perjalanan kasus ini pihaknya mendapati ada tiga mobil yang diduga berisikan anggota KPK memiliki surat tugas saat hendak menggeledah kantor DPP PDIP.
"Jadi, tahapannya yang awal dan tengah, ketika tanggal 9 Januari ada orang yang mengaku dari KPK tiga mobil, bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan. Tetapi ketika diminta melihat hanya dikibas-kibaskan," ucap Wayan.
Wayan pun dengan tegas mempertanyakan apakah memang betul tim KPK sudah mendapatkan surat izin penggeledahan dari Dewas sesuai dengan UU Nomor 19/2019 tentang KPK. "Betul tidak itu surat izin, kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi, sudah pasti bukan surat izin penggeledahan. Karena pada hari itu, pagi itu jam 06.45 WIB belum ada orang berstatus tersangka, kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," pungkasnya.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
