
Photo
JawaPos.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam menampilkan artis yang terjerat kasus narkoba di hadapan publik. Hal ini disampaikan untuk mengomentari komedian Fico Fachriza yang menangis histeris saat dihadirkan pada jumpa pers.
"Ditampilkan sebagai tersangka adalah hal yang wajar dan merupakan hak penyidik agar masyarakat bisa melihat duduk perkara yang sebenarnya," kata Zulpan saat dihubungi, Minggu (16/1).
Langkah seperti ini juga sekaligus untuk memberikan efek jera, sekaligus pengingat agar masyarakat tidak menirunya.
"Sebagai edukasi hukum untuk tidak ditiru perbuatannya yang melanggar hukum tersebut," jelas Zulpan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komedian Fico Fachriza sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintesis atau tembakau gorila. Fico juga telah dikenakan penahanan.
Atas perbuatannya, Fico dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
