
Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan praperadilan terkait belum diumumkannya tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Sebab hingga kini, KPK belum juga mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan pengadaan tanah program DP Rp 0 tersebut.
"Kami sangat memahami harapan masyarakat agar KPK bisa cepat menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang sedang kami tangani," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/3).
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, penyidik lembaga antirasuah hingga kini masih melakukan proses penyidikan. Dia memastikan, proses hukum yang berlangsung
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Sehingga kami juga tidak bisa didesak oleh pihak manapun, aturan hukum yang mesti kami patuhi," tegas Ali.
Ali tak mempermasalahkan jika MAKI melakukan upaya praperadilan terkait proses penyidikan dugaan korupsi program rumah DP Rp 0. KPK menegaskan, akan siap menghadapi langkah hukum tersebut.
"KPK siap hadapi, sekalipun tentu bagi yang memahami aturan hukum, objek praperadilan itu telah ditentukan secara tegas dalam hukum acara pidana yang berlaku," ujar Ali.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan akan mengugat Komisi Pemberantasan Korupsi jika tidak mengumumkan tersangka. Boyamin memberi batas waktu 30 hari untuk KPK segera mengumumkan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah program rumah DP Rp 0.
"Saya selalu melakukan gugatan pra-peradilan terhadap perkara yang diduga mangkrak, termasuk juga lambannya penetapan tersangka dalam kasus suap pengadaan lahan oleh BUMD DKI," ujar Boyamin.
Baca juga: KPK Tetapkan Dirut BUMD DKI Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah
Boyamin menilai, gugatan praperadilan adalah langkah paling efektif mendesak KPK untuk segera mengumumkan status tersangka. Dalam langkah praperadilannya, KPK akan dituduh menghentikan sebuah perkara yang sudah dilakukan penyidikan.
Sebelumnya, KPK secara resmi membenarkan pihaknya melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019.
Dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga antirasuah diduga telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA . Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.
Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.
Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=UxWzcdMpCbg

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
