Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Februari 2021 | 22.17 WIB

Dapat Asimilasi Covid-19, Lucinta Luna Bebas dari Penjara

Artis Lucinta Luna  dihadirkan pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Artis Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima - Image

Artis Lucinta Luna dihadirkan pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Artis Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima

JawaPos.com - Terpidana kasus narkotika, Lucinta Luna mendapatkan program asimilasi Covid-19. Sehingga dibebaskan dari penjara sejak 11 Februari 2021.

’’Berdasarkan Permenkumham nomor 32/2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,’’ kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti dikonfirmasi, Senin (15/2).

Lucinta Luna sudah resmi bebas bersyarat oleh Ditjen PAS. Meski demikian, Lucinta Luna akan tetap dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). ’’Bahwa yang bersangkutan menjalankan asimilasi berada di bawah bimbingan dan pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Barat,’’ ujar Rika.

Sebagaimana diketahui, selebgran Lucinta Luca diciduk polisi saat berada di apartemennya di daerah Jakarta Pusat, Selasa (11/2) lalu. Dia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan tiga orang rekan Lucinta Luna. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ekstasi dan Lucinta dinyatakan positif menyalahgunakan natkoba. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/MfA71UTWfmI

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore