Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Desember 2018 | 02.12 WIB

Penyuap Bupati Pakpak Tersangka, KPK Ungkap Jumlah Duit Pelicinnya

Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando saat akan digelandang ke Gedung KPK. KPK tengah menelusuri kaitan antara kasus Remigo dengan penghentian kasus istrinya oleh Polda Sumut. - Image

Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando saat akan digelandang ke Gedung KPK. KPK tengah menelusuri kaitan antara kasus Remigo dengan penghentian kasus istrinya oleh Polda Sumut.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pihak swasta bernama Rijal Effendy Padang (REP) sebagai tersangka. Rizal diduga merupakan pemberi suap terhadap Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu.


Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati menyebut, penetapan tersangka terhadap Rijal berkaitan dengan kasus pelaksanaan dinas proyek PUPR di Pakpak Bharat tahun 2018.


"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti-bukti terkait keterlibatan dan peran pihak lainnya dalam perkara ini yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," ungkap saat konfrensi pers, di kantornya, Jumat (14/12).


Lebih lanjut, Yuyuk menjelaskan, REP selaku Direktur PT TMU diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Yakni memberi hadiah atau janji kepada Remigo selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara, bersama dua pihak lain, yakni David dan Hendriko.


"REP adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pengaspalan di Jalan Simpang Kerajaan - Binangan Sitelu dengan nilai proyek sebesar Rp 4.576.105.000," pungkasnya.


Selain itu, sebut Yuyuk adanya commitment fee yang diberikan kepada Remigo sebesar 15 persen dari nilai proyek yang sudah menjadi kebiasaan," tuturnya.


Oleh karena itu, atas perbuatannya, REP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore