
DUKUNGAN DARI TETANGGA: Sarpan (tengah) saat dibebaskan setelah ditahan lima hari. (SUMUT POS)
JawaPos.com – Komisaris Polisi Otniel Siahaan memang sudah dicopot dari jabatan kepala Polsek Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai sanksi itu belum cukup. Mereka mendorong oknum anggota Polri yang terlibat menyiksa Sarpan dihukum.
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab memastikan akan mengawal kasus tersebut. ”Kami akan monitor langkah-langkah polisi dalam menindak pelaku,” terang dia saat diwawancarai Jawa Pos kemarin (12/7). Amiruddin menyebutkan, mencopot kepala polsek dan mengganti dengan pejabat baru tidak lantas membikin dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap Sarpan selesai.
”Kami mau pelaku ditindak secara hukum dan diadili,” tegasnya.
Meski tidak ada laporan langsung yang masuk ke Komnas HAM, Amiruddin menilai dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap Sarpan tetap harus dikawal. Sebab, kasus tersebut sudah muncul ke permukaan. ”Kan kasusnya sudah terbuka ke publik,” ucap dia. Berdasar informasi yang dia terima, Sarpan yang diduga disiksa oknum personel Polri di dalam tahanan sudah kelewat batas. Mengingat, dalam kasus itu Sarpan hanya berstatus saksi.
Baca juga: Tragedi Sarpan, Saksi Pembunuhan yang Babak Belur di Tahanan Polsek
Amiruddin menyatakan bahwa dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap Sarpan melawan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1998 tentang Menentang Penyiksaan dan Tindakan Tidak Manusiawi Lainnya. ”Berdasar UU tersebut, setiap orang yang melakukan penyiksaan bisa dipidana,” kata dia. Terlebih jika dugaan pemaksaan pengakuan demi mendapatkan keterangan saat pemeriksaan Sarpan benar-benar terjadi.
Dia menuturkan, pemaksaan pengakuan untuk mendapatkan keterangan saat pemeriksaan oleh aparat hukum bertentangan dengan norma hak asasi manusia. Amiruddin juga menegaskan, tindak penyiksaan tidak bisa ditoleransi. Karena itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) harus meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT).
Menurut Amiruddin, hal tersebut penting untuk memperkuat implementasi UU No 5 Tahun 1998. Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis harus mengambil sikap. ”Menindak pelaku (dugaan) penyiksaan di polsek tersebut secara hukum,” harapnya. Tujuannya, penyiksaan dalam tahanan di markas kepolisian tidak terulang. Dengan demikian, tidak akan ada masyarakat yang bernasib seperti Sarpan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=_yS7UJzAWMc
https://www.youtube.com/watch?v=s9RmV-kn8C8
https://www.youtube.com/watch?v=_umVb5RTNpE

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
