
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidan
JawaPos.com - Pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berjalan begitu panjang. Setelah satu bulan lebih, kini telah ditetapkan 4 orang tersangka. Termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga mengotaki pembunuhan ini.
Jika ditelisik ke belakang, kasus diawali dengan kabar adanya baku tembak antara sesama anggota polisi di rumah dinas Perwira Tinggi (Pati) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini melibatkan Brigadir J dan Barada E. Keduanya adalah ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Benar telah terjadi pada hari Jumat, 8 juli 2022, kurang lebih jam 17.00 atau jam 5 sore," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7).
Namun, kabar tersebut akhirnya terbantahkan. Dan disimpulkan jika tidak ada baku tembak, melainkan Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.
Pengungkapan kasus pun tak lepas dari kendala. Salah satunya karena CCTV di rumah dinas Sambo yang sengaja dirusak.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan melakukan evaluasi atas sarana pelengkap di rumah dinas yang tidak berfungsi. Dia akan menunggu terlebih dahulu kerja dari tim khusus yang telah dibentuk.
"Saya kira kalau terkait hal seperti itu, tentunya nanti terkait dengan kasus, tentunya tim gabungan yang akan memberikan masukan," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Selain itu, keluarga Brigadir J mengungkap sejumlah kejanggalan atas wafatnya anggota polisi tersebut. Brigadir J disebut mengalami banyak luka lebam, sayatan hingga jari putus. Sehingga tidak klop dengan cerita baku tembak yang diumumkan di awal.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tak banyak berkomentar saat ditanya kejanggalan yang ditemukan oleh keluarga Brigadir J. Dia meminta agar publik menunggu hasil kerja tim khusus yang sudah dibentuk.
"Sudah saya sampaikan nunggu tim bekerja dahulu, sabar dahulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (15/7).
Karena kejanggalan ini, tim kuasa hukum Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7). Mereka bermaksud membuat laporan terkait dugaan pembunuhan berencana yang menimpa kliennya.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Selain dugaan pembunuhan berencana, tim kuasa hukum juga melaporkan adanya kehilangan handphone milik Brigadir J dan dugaan peretasan kepada keluarga Brigadir J. Sebab, sampai saat ini ada 3 handphone yang tidak diketahui keberadaannya.
"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 KUH pidana , kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," jelasnya.
Proses penyelidikan pun berjalan semakin panas. Di tengah perjalanan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan sementara Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
"Kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada pak Wakapolri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
Setelah itu Karo Paminal Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto juga dinonaktifkan. Tak lama berselang, akhirnya Kapolri mencopot 10 anggotanya dari jabatannya, termasuk Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan di dalamnya.
Penyelidikan pun memasuki babak baru karena Polri menyutujui permintaan otopsi ulang atau ekshumasi kepada Jenazah Brigadir J yang diajukan pihak keluarga. Permimtaan ini didasari atas ditemukannya banyak kejanggalan luka penyebab kematian.
"Hasil komunikasi dari pihak pengacara diminta untuk dilaksanakan otopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi, untuk pelaksanaan dan teknis akan disampaikan pak Dirtipidum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/7).
Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan hasil otopsi kedua jenazah Brigadir J. Dalam proses otopsi ini pihak keluarga mengirim 2 dokter untuk menyaksikan langsung otopsi di ruang bedah.
"Otopsi kedua salah satunya itu otak tak ditemukan di kepala," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (3/8).
Kamaruddin mengungkapkan, rambut di bagian belakang kepala Brigadir J sudah dipotong botak dan ditemukan bekas lem. Saat lem dibuka ada beberapa luka yang tembus ke arah hidung maupun mata.
"Berarti tembakan dari belakang tembus ke puncak hidung. Itu yang waktu itu saya tunjukan gambarnya dijahit itu tembakan pertama," imbuhnya.
Selain itu, menurutnya, ada tembakan kedua berada di bawah leher ke arah bibir bawah dan tembakan ketiga berada di dada kiri menembus ke arah belakang. Kemudian, tembakan keempat di pergelangan.
"Di luar dari pada itu, ada lagi luka lain. Di tengkorak itu ada enam retakan dan otak tak ditemukan lagi di situ. Kemudian di bawah mata ada sobekan-sobekan diduga benda tajam. Kemudian di atas alis, kemudian di bahu sebelah kanan ada luka terbuka. Dokter belum tahu penyebabnya maka diambil sampelnya untuk diperiksa di lab," jelasnya.
Kemudian ditemukan patah tulang pergelangan tangan dan jari tangan. Ada pula luka lain yaitu lebam pada bagian punggung dan kaki hingga luka lain yang belum jelas penyebabnya.
"Sementara yang lain seperti ginjal, itu dipotong untuk diuji di lab. Demikian organ yang lain, diambil untuk diuji di lab," pungkas Kamaruddin.
Tak lama setelah otopsi selesai. Penyidik Bareskrim Polri untuk pertama kalinya menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai. Dia berperan sebagai penembak langsung Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Kemudian penyidik menetapkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat sebagai tersangka. Terakhir Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Saat ini masih ada 31 personel Polri yang diduga melakuka pelanggaran kode etik dan tengah menjalani pemeriksaan. Sedangkan 11 di antaranya telah diamankan ke tempat khusus.
11 orang tersebut terdiri dari perwira berpangkat Irjen 1 orang, Brigjen 2 orang, Kombes 3 orang, AKBP 3 orang, Kompol 2 orang, dan AKP 1 orang. Jumlah ini masih berpotensi bertambah.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
