Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juli 2019 | 23.58 WIB

KPK Apresiasi Kejagung Copot Tiga Jaksa yang Terseret Kasus Kejati DKI

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media. - Image

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memecat tiga jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Langkah ini ditempuh Kejagung sebagai tindak lanjut dari proses hukum KPK.

"KPK menghargai Kejaksaan dalam melakukan beberapa langkah tersebut. Kami menyimak penyampaian informasi dari Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/7).

Kejagung mencopot Agus Winoto dari jabatan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, Agus Winoto dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penanganan perkara penipuan investasi Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain Agus, Kejagung juga memberhentikan dua orang jaksa yang terjaring OTT, yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Yuniar dicopot dari posisi Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain, sedangkan Yadi dicopot dari Kepala Subseksi Penuntutan.

"Saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan," ucap Febri.

Terkait dengan Yadi dan Yuniar yang tak dijerat oleh lembaga antirasuah, Febri menyebut memang tidak semua pihak yang terjaring OTT dapat dinaikan statusnya sebagai tersangka. Febri mengatakan, status Yadi, Yuniar dan satu pengacara yang terjaring OTT masih berstatus sebagai saksi.

"Jadi, sejauh ini tiga orang tersebut (1 pengacara dan 2 jaksa) memang bukan tersangka dalam kasus ini. Kapasitas mereka adalah sebagai saksi. Sebagai penegak hukum, KPK ataupun Kejaksaan tentu juga tidak boleh memaksakan orang-orang tertentu untuk menjadi tersangka padahal perbuatan mereka tidak demikian," jelas Febri.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore