
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
JawaPos.com – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari akhirnya menghirup udara segar kemarin (31/10). Terpidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 itu bebas murni dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu.
Siti divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan di pengadilan tingkat pertama pada 16 Juni 2017. Pada Juli 2018, Siti sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Dalam PK tersebut, Siti mengajukan bukti baru (novum). Yakni, keterangan mantan staf Bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kemenkes Ria Lenggawani. Namun, PK itu ditolak.
Kabaghumas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Rika Aprianti menjelaskan, Siti bebas karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan berupa uang pengganti. ”Uang pengganti telah dibayarkan ke kas negara,” kata Rika kemarin.
Baca juga:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
