
Anggrita pelaku penipuan arisan online ditahan di Mapolda Jatim. Rafika Yahya/JawaPos.com
JawaPos.com–Pelaku investasi bodong dengan modus arisan online akhirnya diamankan. Tersangka adalah Anggrita Putri Khaleda, 23.
Anggrita sempat viral di media sosial akibat menipu ratusan warga Surabaya. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyebut, tersangka berhasil mendapatkan uang miliaran rupiah.
Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert mengatakan, Anggrita ditangkap saat hendak melarikan diri ke Bali pada Jumat (24/5).
”Tersangka mengadakan dan menawarkan arisan dengan sistem reguler, duos/investasi dan simpan pinjam melalui grub WhatsApp ARISAN LOVE,” kata Wildan pada Selasa (31/5).
Arisan online tersebut, kata Wildan, sudah terbentuk sejak 2019. Anggrita berhasil mengumpulkan total 150 member.
Para korban digaet melalui media sosial kemudian dimasukan ke grup WhatsApp. Awalnya, tersangka menawarkan arisan dengan keuntungan 50 persen dari uang yang disetor pertama.
”Ada 3 sistem yakni reguler, duos (investasi), dan simpan pinjam. Misal duos Rp 10 juta, bisa menjadi Rp 15 juta,” jelas Wildan Albert.
Siklus arisan itu pun berjalan normal pada awal peserta bergabung. Namun seiring berjalannya waktu, janji Anggrita ternyata diingkari.
Akibatnya, 13 dari 150 member itu melapor ke Polda Jatim. Kerugian yang mereka alami ditaksir hingga mencapai Rp 1.104.495.200.
”Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp 1,1 miliar. Sebanyak 13 ini sebagai korban penipuan,” ungkap Wildan Albert.
Dia menambahkan, masih ada ratusan korban lain. Untuk itu, dia mengimbau agar korban dari ARISAN LOVE segera melapor ke Polda Jatim. Sehingga polisi bisa melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
”Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silakan melaporkan ke Polda Jatim,” ujar Wildan Albert.
Kepada polisi, Anggrita mengaku telah menggunakan uang arisan tersebut untuk membeli aset tanah dan properti. Sisanya, digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, Anggrita dijerat pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
