Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 September 2026 | 15.44 WIB

Alasan DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset ke Publik: Masih Dirapikan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) didampingi anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, Hinca Panjaitan, Adang Daradjatun, dan Bimantoro Wiyono saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU tentang Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) didampingi anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, Hinca Panjaitan, Adang Daradjatun, dan Bimantoro Wiyono saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU tentang Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan alasan draf RUU Perampasan Aset belum dapat dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.

Menurut Cucun, pembahasan regulasi tersebut masih berada dalam rangkaian proses penyusunan undang-undang.

Salah satu tahapan yang masih harus diselesaikan adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Iya kan DIM-nya jadi, naskah akademiknya, kan ini undang-undang baru ya," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Ia menjelaskan, setelah tahapan tersebut masih terdapat proses pembahasan melalui tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

Karena itu, DPR menilai draf yang belum melewati seluruh tahapan untuk dirapikan belum tepat untuk disebarluaskan.

Legislator Fraksi PKB itu mengingatkan, publikasi draf sebelum proses timus dan timsin selesai justru berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Terlebih, sejumlah versi draf RUU Perampasan Aset saat ini telah beredar di tengah masyarakat.

"Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," ujarnya.

Di tengah proses pembahasan tersebut, DPR sebelumnya telah menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore