
Ketua Setara Institute Hendardi memberikan penghargaan Indeks Kota Toleran (IKT) 2018 di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (7/12).
JawaPos.com - Perkembangan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret seorang pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Proses penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) atas temuan uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar, hingga dugaan adanya intervensi aparat militer menjadi sorotan publik.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, Kejagung semestinya menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menangani perkara yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Hendardi menegaskan, langkah defensif Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) justru berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia menilai, keterbukaan dalam proses hukum menjadi kebutuhan utama agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa perkara ditangani secara profesional dan independen. Menurutnya, Kejagung juga tidak seharusnya menggunakan asas praduga tak bersalah sebagai alasan untuk menghindari kritik maupun pengawasan publik.
"Asas praduga tak bersalah adalah prinsip yang melindungi hak setiap orang dalam proses peradilan, bukan tameng institusional untuk menolak kritik atau menghindari pengawasan masyarakat," tegasnya.
Ia menekankan, penggunaan asas tersebut untuk membungkam pertanyaan publik merupakan penyimpangan terhadap makna negara hukum. Hendardi menyebut, perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum justru menuntut standar akuntabilitas yang lebih tinggi karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum.
Selain itu, Hendardi mengkritik imbauan Kejagung yang meminta masyarakat tidak membangun opini terkait perkara tersebut. Menurutnya, sikap demikian tidak tepat dalam sistem demokrasi.
"Pernyataan yang sembrono dan melecehkan bahkan menghina nalar publik," cetusnya.
Ia menuturkan, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat sekaligus mengawasi jalannya proses hukum, terutama ketika terdapat fakta-fakta yang memunculkan pertanyaan serius. Temuan mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar, menurutnya, merupakan fakta yang wajar memicu perhatian publik mengenai asal-usul kekayaan tersebut.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
