
Menhut Raja Juli Antoni saat berbicara dalam forum London Climate Action Week 2026 di London, Inggris. (Kemenhut)
JawaPos.com - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo angkat bicara soal kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Dia mengingatkan, mekanisme penanganan gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan Pasal 12C.
Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Karena itu, Firman menekankan bahwa mekanisme yang benar bukan mengembalikan gratifikasi kepada pihak pemberi.
Melainkan melapor dan menyerahkannya kepada KPK agar prosesnya berlangsung secara transparan dan akuntabel.
"Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," ujar Firman, Minggu (5/7).
Firman juga meminta Menhut Raja Juli segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi serta status dugaan gratifikasi yang mencuat.
Apabila memang terdapat penerimaan gratifikasi, ia meminta agar hal tersebut segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain meminta klarifikasi dari Kementerian Kehutanan, Komisi IV DPR RI juga akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan berkoordinasi bersama KPK untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
