
Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menyita uang senilai Rp2,3 miliar lebih diduga hasil dari praktik penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang dijalankan jaringan internasional di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).(Antara).
JawaPos.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menyita uang senilai Rp2,3 miliar lebih. Uang ini diduga hasil dari praktik penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang dijalankan jaringan internasional di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Uang ini merupakan hasil penjualan narkoba yang kami sita dari para tersangkanya. Total tersangka sebanyak 19 orang," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, saat pengungkapan kasus narkotika, di Aula Mapolrestabes Makassar, dilansir dari Antara, Selasa (30/6) malam.
Selain mengamankan uang tunai, polisi turut menyita 9 kilogram sabu-sabu, 6.715 butir pil ekstasi, dan 325.413 butir obat daftar G. Dari barang bukti yang disita tersebut bila beredar dapat merusak 372.428 jiwa. Asumsinya, satu gram sabu-sabu dikonsumsi lima orang dan satu butir ekstasi diminum satu orang.
Kapolres menjelaskan, nilai barang bukti yang diungkap bila dirupiahkan mencapai Rp20,78 miliar. Sedangkan untuk potensi penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi diperkirakan mencapai Rp1,13 triliun lebih.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febryantara menambahkan, sebanyak 19 tersangka ini masing-masing 16 laki-laki dan tiga perempuan, memiliki enam jaringan yang berbeda-beda. Penangkapan tersangka di Pekanbaru, Riau, diindikasikan jaringan internasional, sedangkan lainnya masih dikembangkan.
Pengungkapan peredaran narkoba ini setelah menerima laporan pada Januari 2026, selanjutnya dilaksanakan pengembangan sampai Juni 2026. Awal pengungkapan kasus setelah diamankan barang bukti dari tersangka seberat 0,5 gram jenis sabu-sabu.
Dalam perkembangannya, pada 15 Mei 2026 tim menuju Riau setelah diketahui asal barang tersebut. Kemudian, diamankan tiga tersangka dengan barang bukti 5,5 kilogram. Pengembangan Juni 2026 hasil pemeriksaan barang bukti dari para tersangka memiliki ponsel khusus menyimpan beberapa nomor rekening.
"Dari handphone (ponsel) itu, mereka menyembunyikannya di layar kedua dengan merek handphone tertentu, mereka bisa melakukan seperti itu. Kita mampu mendapatkan delapan nomor rekening penampungan digunakan para tersangka. Tiga di antaranya tersangka yang di Riau itu," katanya lagi.
Dari sejumlah nomor rekening penampungan uang haram tersebut, dikoordinasikan dengan pihak bank. Belakangan diketahui memiliki uang cukup banyak, sehingga dikoordinasikan dengan Kejaksaan dan Pengadilan agar dikeluarkan dari bank untuk dilaksanakan penetapan penyitaan.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
