Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juni 2026 | 04.03 WIB

Sempat Buron, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan.(Antara) - Image

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan.(Antara)

JawaPos.com - Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan bahwa pelaku penyekapan dan penyiksaan perempuan berinisial YTT berhasil ditangkap pada Selasa malam (23/6). Penangkapan dilakukan usai tersangka bernama Taufik Hidayat itu menjadi buronan polisi.

Meski begitu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara terperinci. Dia hanya memastikan dan mengkonfirmasi bahwa pelaku sudah ditangkap.

”Membenarkan saja (Taufik Hidayat) sudah ditangkap,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media.

Taufik Hidayat diringkus oleh petugas kepolisian di wilayah Bandung Raya. Dia diproses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Akibat perbuatannya, korban mengalami sejumlah luka berat, bahkan sampai buta permanen.

Sebelumnya, Polda Jabar telah membentuk tim gabungan yang berisikan seluruh petugas dari Direktorat Reserse. Menurut dia, itu dilakukan karena pihaknya melihat spektrum yang cukup luas dalam kasus tersebut. Dia mengakui bahwa selain kondisi kesehatan korban pengejaran tersangka menjadi salah satu fokus kepolisian.

”Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku. tim sudah dibentuk semuanya, tim yang bergerak dalam dugaan narkoba kami buat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi untuk keterlibatan pelaku di narkoba. Kami juga untuk mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus dan pekerjaan segala macam,” kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan.

Berdasar rekam jejak yang berhasil diperoleh polisi, tersangka merupakan mantan penagih utang atau debt collector. Jenderal bintang dua Polri itu menyatakan bahwa penelusuran rekam jejak tersangka dilakukan dalam rangka mencari tahu keberadaannya.

”Karena yang menjadi pelaku ini adalah yang mungkin sekarang mantan debt collector, kami akan telusuri semua rekam jejaknya. Ada beberapa perusahaan yang sudah kami ketahui, tentunya akan kami mintai keterangan, kami cari informasi berkaitan dengan keberadaan dan perilaku yang bersangkutan,” terang dia.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore