Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 April 2026 | 04.09 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Aktor Besar Dinilai Belum Terungkap

Samin Tan Tersangka perkara suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menggunakan Baju Tahanan KPK meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS) - Image

Samin Tan Tersangka perkara suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menggunakan Baju Tahanan KPK meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (23/4).

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian; BJW selaku Direktur PT AKT; serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Pengembangan kasus itu menyusul penetapan Samin Tan sebagai tersangka pada 28 Maret 2026. Meski demikian, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai Kejagung belum sepenuhnya mengungkap aktor utama di balik kasus tersebut.

Menurut Hari, Samin Tan diduga tidak bekerja sendiri. Ia meyakini terdapat pihak lain, baik dari kalangan pengusaha maupun penguasa, yang turut melindungi sekaligus menikmati hasil dari praktik ilegal tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 8 triliun.

“Dengan nilai kerugian negara yang sangat fantastis, penanganan kasus ini seharusnya tidak berhenti pada mantan Kepala KSOP saja,” kata Hari, Jumat (24/4).

Ia juga menyarankan agar Kejagung melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan Samin Tan.

Sementara itu, tersangka Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara milik PT AKT menggunakan dokumen yang tidak sah. Padahal, izin tambang PT AKT telah berakhir sejak 2017.

Diduga, Handry menerima aliran dana rutin setiap bulan dari Samin Tan sebagai imbalan atas penerbitan SPB tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkap bahwa pihaknya telah mengawal kasus ini sejak 2017, khususnya saat PT AKT menggugat Kementerian ESDM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore