
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya suap kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang sedang menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan Yaqut diduga berupaya memberikan uang sekitar USD 1 juta atau setara Rp 17 miliar (dengan asumsi kurs Rp 17.000 per dolar AS) kepada anggota Pansus Haji DPR. Namun, upaya tersebut ditolak.
“Dengan adanya dugaan pemberian ke Pansus, berdasarkan keterangan saksi-saksi, memang ada upaya dari YCQ ketika Pansus ini ada dan bersidang. Ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Alhamdulillah Pansus-nya sangat bagus dan berintegritas sehingga pemberian tersebut ditolak,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3) malam.
Asep menjelaskan, pihak yang diduga menjadi perantara pemberian uang tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, rincian lengkapnya akan diungkap dalam persidangan.
“Yang menjadi perantara sudah kita minta keterangan. Nanti di persidangan akan terungkap. Jumlahnya sekitar 1 juta dolar AS, tetapi ditolak,” ujar Asep.
KPK menduga uang yang hendak diberikan kepada Pansus berasal dari dana calon jemaah haji khusus yang disetorkan melalui sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.
Menurut Asep, dana tersebut dikumpulkan melalui forum-forum yang melibatkan penyelenggara travel haji, kemudian atas perintah Yaqut diduga akan digunakan untuk meredam kerja Pansus Haji DPR.
“Ini juga menjadi salah satu uang yang dikumpulkan dari forum-forum travel haji tersebut, yang kemudian digunakan atas perintah Saudara YCQ untuk diberikan kepada Pansus,” bebernya.
KPK juga mengungkap bahwa dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya menutupi kejanggalan pembagian 20.000 kuota tambahan haji.
Menurut penyidik, pada awalnya Pansus DPR tidak mengetahui bahwa pembagian kuota tambahan dilakukan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
