Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Royyan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Agustus 2025 tidak lagi ditahan di rumah tahanan (rutan). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mereka menjadi tahanan kota. Penetapan tersebut diputuskan pada Jumat, 13 Februari 2026.
Juru bicara PN Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto, membenarkan adanya keputusan pengalihan status penahanan tersebut.
"Benar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pengalihan penahanan terhadap tiga orang Terdakwa dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota pada tanggal 13 Februari 2026, berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata Sunoto dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2).
Ia menjelaskan, pengalihan status tersebut tidak berarti para terdakwa dibebaskan dari proses hukum.
"Pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan," ujarnya.
Dengan status tahanan kota, lanjut Sunoto, ketiganya tetap wajib lapor kepada aparat berwenang, tidak diperkenankan bepergian ke luar kota tanpa izin, serta wajib hadir dalam setiap persidangan. Proses hukum terhadap mereka tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Adapun, tiga terdakwa yang mendapatkan pengalihan penahanan tersebut adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah alasan dalam mengabulkan permohonan tersebut. Bagi Delpedro, pertimbangan diberikan terkait kepentingan pendidikan. Ia tercatat sebagai mahasiswa aktif program magister dan tengah menyelesaikan tesis dengan tenggat waktu pada Mei 2026.
Dalam perkara Muzaffar Salim, hakim mempertimbangkan tanggung jawab keluarga. Ia disebut merawat orang tua lanjut usia, dengan kondisi ibu yang menderita penyakit jantung dan memerlukan pendampingan untuk kontrol rutin.
Sementara terhadap Syahdan Husein, majelis mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Ia disebut sebagai penyandang disabilitas mental yang membutuhkan konsultasi dengan psikiater secara berkala.
Menurut Sunoto, seluruh permohonan pengalihan penahanan tersebut telah dilengkapi dokumen pendukung serta jaminan tertulis dari pihak keluarga masing-masing terdakwa.
Ia juga menjelaskan, perbedaan antara pengalihan penahanan dan penangguhan penahanan. Pengalihan penahanan mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana terdakwa tetap berstatus tahanan, namun jenis penahanannya berubah dari rutan menjadi tahanan kota.
"Dalam kasus ini yang dikabulkan adalah pengalihan penahanan, sehingga para Terdakwa tetap berstatus tahanan," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
