Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Royyan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Agustus 2025 tidak lagi ditahan di rumah tahanan (rutan). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mereka menjadi tahanan kota. Penetapan tersebut diputuskan pada Jumat, 13 Februari 2026.
Juru bicara PN Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto, membenarkan adanya keputusan pengalihan status penahanan tersebut.
"Benar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pengalihan penahanan terhadap tiga orang Terdakwa dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota pada tanggal 13 Februari 2026, berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata Sunoto dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2).
Ia menjelaskan, pengalihan status tersebut tidak berarti para terdakwa dibebaskan dari proses hukum.
"Pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan," ujarnya.
Dengan status tahanan kota, lanjut Sunoto, ketiganya tetap wajib lapor kepada aparat berwenang, tidak diperkenankan bepergian ke luar kota tanpa izin, serta wajib hadir dalam setiap persidangan. Proses hukum terhadap mereka tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Adapun, tiga terdakwa yang mendapatkan pengalihan penahanan tersebut adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah alasan dalam mengabulkan permohonan tersebut. Bagi Delpedro, pertimbangan diberikan terkait kepentingan pendidikan. Ia tercatat sebagai mahasiswa aktif program magister dan tengah menyelesaikan tesis dengan tenggat waktu pada Mei 2026.
Dalam perkara Muzaffar Salim, hakim mempertimbangkan tanggung jawab keluarga. Ia disebut merawat orang tua lanjut usia, dengan kondisi ibu yang menderita penyakit jantung dan memerlukan pendampingan untuk kontrol rutin.
Sementara terhadap Syahdan Husein, majelis mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Ia disebut sebagai penyandang disabilitas mental yang membutuhkan konsultasi dengan psikiater secara berkala.
Menurut Sunoto, seluruh permohonan pengalihan penahanan tersebut telah dilengkapi dokumen pendukung serta jaminan tertulis dari pihak keluarga masing-masing terdakwa.
Ia juga menjelaskan, perbedaan antara pengalihan penahanan dan penangguhan penahanan. Pengalihan penahanan mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana terdakwa tetap berstatus tahanan, namun jenis penahanannya berubah dari rutan menjadi tahanan kota.
"Dalam kasus ini yang dikabulkan adalah pengalihan penahanan, sehingga para Terdakwa tetap berstatus tahanan," pungkasnya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
