Puluhan ribu prajurit TNI melaksanakan Latihan Terintegrasi TNI di Bangka Belitung pada Rabu (19/11). (Puspen TNI)
JawaPos.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendorong percepatan revisi Undang-Undang Peradilan Militer sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan penegakan keadilan di Indonesia. Menurut AJI, hingga saat ini Indonesia masih menggunakan UU Peradilan Militer Tahun 1997 yang dinilai tidak lagi relevan dan menyimpan jebakan regulasi karena saling mengunci dengan Undang-Undang TNI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AJI, Bayu Wardhana menilai Indonesia dapat belajar dari negara-negara dengan demokrasi yang lebih mapan, di mana peradilan militer hanya diberlakukan dalam situasi perang, sementara dalam kondisi damai seluruh warga negara tunduk pada peradilan sipil.
“Itu di Eropa, peradilan militer muncul ketika situasi perang. Kalau situasi tidak perang, maka peradilan sipil yang berlaku,” kata Bayu dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).
Meski demikian, Bayu mengakui penerapan model Eropa secara utuh mungkin terlalu ekstrem bagi Indonesia. Sebab, kondisi geopolitik Indonesia relatif aman dan jarang berada dalam situasi perang.
Namun, prinsip dasar yang harus dijaga adalah keadilan dan persamaan di hadapan hukum, tanpa impunitas bagi kelompok tertentu.
Dalam konteks kerja jurnalistik, Bayu menyoroti bahwa selama ini akses terhadap peradilan sipil jauh lebih terbuka dibandingkan peradilan militer. Hal ini berdampak pada transparansi dan pengawasan publik, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI.
Bayu mencontohkan, kasus pembunuhan jurnalis Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Juni 2024. Kasus tersebut menjadi perhatian nasional karena diduga melibatkan Kopda HB, anggota TNI AD, sebagai dalang pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna beserta tiga anggota keluarganya. Motifnya diduga berkaitan dengan pemberitaan Sempurna mengenai praktik perjudian yang melibatkan oknum aparat.
Dalam kasus tersebut, para pelaku sipil diproses melalui peradilan umum dengan proses yang relatif terbuka untuk publik. Sementara, Kopda HB diproses melalui Denpom dan Pengadilan Militer.
“Kalau yang seperti di Karo itu, pelaku sipil hukumannya seumur hidup, sementara yang dari TNI ini malah bebas atau masih belum bisa ditangkap,” ujarnya.
Menurut Bayu, kondisi semacam ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik jika terus dibiarkan. Ia juga menilai saat ini terdapat kecenderungan militer terlibat dalam berbagai urusan sipil.
“Sekarang tentara mengurusi banyak hal, pangan, haji, dan sebagainya. Ketika masuk ke wilayah sipil, potensi pelanggaran entah bentrok, adu mulut, berkelahi, atau bahkan korupsi akan semakin besar,” beber Bayu.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ia menilai keterlibatan militer dalam urusan sipil kerap membuat penegakan keadilan menjadi sulit.
“Nah, kalau ini terjadi, pengalaman yang sudah-sudah menunjukkan keadilan agak susah ditegakkan,” ucapnya.
Bayu juga menyinggung isu terbaru mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang kini menjadi perhatian DPR dan pemerintah, seiring terbitnya Surat Presiden (Surpres).

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
