
Ilustrasi pekerja pabrik tengah bekerja. (Istimewa).
JawaPos.com — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan proporsi pekerja formal pada Agustus 2025 yang mencapai 42,20 persen dari total penduduk bekerja. Angka ini meningkat dari 42,05 persen pada Agustus 2024, menunjukkan perbaikan kualitas pasar tenaga kerja nasional ditengah perekonomian yang tumbuh solid.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud merinci, tingkat pengangguran terbuka (TPT) per Agustus 2025 tercatat 4,85 persen, turun dari 4,91 persen pada Agustus 2024 atau berkurang sekitar 4 ribu orang.
“Terjadi penurunan TPT, diikuti penurunan jumlah pengangguran terbuka menjadi 7,46 juta orang pada Agustus 2025”, ungkap Edy pada konferensi pers Selasa (5/11).
“Proporsi penduduk yang bekerja pada kegiatan formal mengalami peningkatan selama Agustus 2024-Agustus 2025, utamanya didorong oleh meningkatnya penduduk yang bekerja sebagai buruh, karyawan atau pegawai”, tambah Edy.
Berdasarkan pendidikan yang ditamatkan, penduduk bekerja lulusan diploma keatas naik dari 10,50 persen pada Agustus 2024 menjadi 10,84 persen pada Agustus 2025. Sebaliknya, penduduk bekerja berpendidikan SD kebawah turun menjadi 34,75 persen pada Agustus 2025 dari 35,80 persen pada Agustus 2024.
Secara umum, perbaikan kualitas pekerjaan ini menjadi tanda positif bagi ketahanan ekonomi rumah tangga. Dengan peningkatan proporsi pekerja formal, daya beli masyarakat berpotensi meningkat dan mendukung pertumbuhan konsumsi domestik yang menjadi motor utama ekonomi nasional.
BPS turut mencatat proporsi pekerja penuh waktu pada Agustus 2025 adalah sebesar 67,32 persen, pekerja paruh waktu 24,77 persen, dan setengah pengangguran 7,91 persen.
Tren Tenaga Kerja
Ia menjelaskan, tren penurunan pengangguran terjadi baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan, serta pada penduduk laki-laki maupun perempuan.
“Jika dirinci, penurunan tingkat pengangguran terbuka dibandingkan Agustus tahun lalu terjadi baik pada penduduk laki-laki maupun perempuan, serta di wilayah perkotaan maupun di wilayah perdesaan,” katanya.
Edy menambahkan, penyerapan tenaga kerja selama satu tahun terakhir menunjukkan perbaikan.
“Jika dibandingkan dengan bulan Agustus 2024, hampir seluruh lapangan usaha mengalami peningkatan jumlah tenaga kerja, kecuali kegiatan jasa lainnya, pertambangan dan penggalian, serta aktivitas keuangan dan asuransi, serta real estate,” ungkapnya.
Tiga sektor yang menyerap tenaga kerja terbanyak adalah pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan.
“Tiga lapangan usaha yang menyerap tenaga kerja terbanyak adalah pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan,” tutur Edy.
BPS juga mencatat peningkatan pada jumlah pekerja formal, yang menandakan perbaikan kualitas tenaga kerja nasional.
“Sejalan dengan peningkatan penduduk bekerja sebagai buruh, karyawan, ataupun pegawai, proporsi pekerja formal per Agustus 2025 mengalami peningkatan menjadi sekitar 42,20 persen dari total penduduk yang bekerja,” katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022