Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 September 2025 | 04.10 WIB

Usai Dipecat PDIP Sebagai Anggota DPRD Gorontalo, KPK Bidik Wahyudin Moridu Soal LHKPN Minus Rp 2 Juta

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan, Wahyudin Moridu menyampaikan permintaan maaf. (Istimewa) - Image

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan, Wahyudin Moridu menyampaikan permintaan maaf. (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang dilaporkan dengan kondisi minus Rp 2 juta. Nama Wahyudin viral di media sosial setelah melontarkan pernyataan kontroversial, bakal merampok uang negara.

Bahkan, Wahyudin Moridu telah dipecat dari keanggotaan partai PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus kehilangan statusnya sebagai legislator daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan akan mendalami dugaan kejanggalan LHKPN milik Wahyudin Moridu. Pasalnya, harta kekayaan Wahyudin yang dilaporkan minus Rp 2 juta.

“Terkait dengan pelaporan LHKPN tersebut, nanti kami akan cek kesesuaiannya, apakah yang dilaporkan sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dari aset ataupun harta yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9).

Dalam data LHKPN yang dilaporkan Wahyudin pada 26 Maret 2025 untuk tahun periodik 2024, hanya tercatat memiliki harta kekayaan berupa tanah seluas 2.000 meter di Kota Boalemo yang merupakan hasil warisan. Harta kekayaan tidak bergerak itu senilai Rp 180 juta.

Selain itu, Wahyudin juga tercatat memiliki kas dan setara kas Rp 18 juta. Total hartanya hanya senilai Rp 198 juta.

Namun, Wahyudin tercatat memiliki utang sebesar Rp 200 juta. Sehingga harta yang dilaporkannya ke KPK minus Rp 2 juta.

Budi menekankan, akurasi laporan LHKPN menjadi hal penting. Mengingat posisi Wahyudin sebelumnya merupakan wakil rakyat. 

“Tentu ini penting, terlebih yang bersangkutan adalah wakil rakyat yang tentunya juga harus bisa menjadi teladan bagi rakyat, khususnya terkait dengan komitmennya dalam upaya-upaya pencegahan korupsi,” tegasnya.

Budi menegaskan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Dengan kewajiban pelaporan secara rutin dan terbuka, pejabat publik didorong untuk bersikap transparan terhadap kepemilikan aset maupun hartanya. 

“Karena LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi itu mendorong transparansi atas kepemilikan aset ataupun harta seorang penyelenggara negara kepada publik,” ucapnya.

Selain itu, KPK juga membuka akses informasi laporan tersebut agar masyarakat bisa mengawasi langsung harta pejabat publik. 

“Jadi dalam laporannya, setiap LHKPN yang dilaporkan kepada KPK oleh para pejabat publik ataupun penyelenggara negara, kemudian dibuka aksesnya oleh KPK agar masyarakat bisa mendapatkan informasi atas kepemilikan-kepemilikan harta ataupun aset itu secara terbuka,” jelas Budi.

Lebih jauh, ia menyebutkan masyarakat dapat turut serta memberikan masukan apabila menemukan adanya data yang belum dilaporkan dalam LHKPN pejabat publik. 

“Maka dalam sistem yang dibangun oleh KPK yaitu di website ilhkpn.kpk.go.id ada menu yang memungkinkan masyarakat untuk memberikan tambahan informasi kepada KPK,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore