Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Agustus 2025 | 01.27 WIB

KPK Umumkan Cara Jamaah Haji 2024 Lapor soal Pelayanan saat di Saudi, Kuasa Hukum Yaqut Angkat Suara

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kepada jamaah haji 2024 untuk melapor jika merasakan layanan jelek saat berhaji. Laporan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024. KPK sekaligus menyampaikan tata cara pelaporannya. 

KPK membagikan cara menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni untuk jamaah haji tahun 2024 Masehi. "Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media di Jakarta (18/8). 

Berdasarkan laman KPK, saluran pengaduan masyarakat tersebut bisa dengan membuat laporan di laman kws.kpk.go.id, atau menghubungi pusat panggilan 198. Cara lainnya adalah mengirim surat elektronik pengaduan ke alamat pengaduan@kpk.go.id, secara online. 

Di pihak lain Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil angkat bicara soal seruan KPK kepada jemaah haji 2024 itu. Dia menilai KPK telah melebarkan narasi di luar ruang lingkup perkaranya.

"KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi. Tapi imbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara," tegas Mellisa di Jakarta (19/8).

Dia menegaskan, inti penyidikan KPK adalah dugaan kerugian negara dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Oleh karena itu, saksi yang relevan hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses kebijakan tersebut.

Sehingga ketika KPK mengajak jamaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. "Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota," ujarnya.

Mellisa mengkhawatirkan imbauan KPK justru menggiring opini publik seolah-olah seluruh masalah haji 2024 adalah tindak pidana korupsi. Padahal, belum ada bukti keterkaitan antara keluhan jamaah dan dugaan penyimpangan kuota.

Dia mengingatkan, keterangan saksi yang tidak relevan dengan inti perkara berpotensi diperdebatkan di pengadilan. Menurut dia saksi yang dihadirkan karena keluhan layanan, bisa dianggap tidak punya nilai pembuktian untuk perkara kuota haji. 

Untuk itu Mellisa mendesak KPK fokus pada perbuatan nyata dan unsur kerugian negara dalam kebijakan kuota tambahan. Bukan malah memperluas isu ke ranah pelayanan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama dan penyelenggara haji.

Diberitakan sebelumnya, lembaga antirasuah itu bersikeras bahwa semua laporan masyarakat akan ditelaah untuk mengungkap potensi penyimpangan secara menyeluruh. Sehingga bisa melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.

Seperti diketahui KPK sudah memanggil Yaqut beberapa hari lalu. Selain itu KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Termasuk di kantor Kemenag dan kediaman Yaqut.

Sejumlah barang diamankan KPK dari proses penggeledahan itu. Yaqut bersama dua orang lainnya juga sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. 

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu kursi. Aturannya kuota haji dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun oleh Kemenag saat itu, kuota haji dibagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu lagi untuk haji khusus. Muncul dugaan skema pembagian ini berujung pemberian kick back dari oknum travel haji khusus. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore