
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus suap, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, terkait kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pasalnya, Megawati merasa kecewa dengan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto usai terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hasto pada akhirnya dibebaskan dari penjara setelah ia mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa publik sudah memahami jalannya proses hukum yang telah dilakukan lembaga antirasuah.
Menurut dia, meski Hasto diberi amnesti oleh Presiden Prabowo, kasus hukumnya tetap tidak terhapus. “Kami kira masyarakat sudah cerdas dan memahami dari perjalanan perkara ini ya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (5/8).
Menurut dia, proses hukum terhadap Hasto telah melewati berbagai tahap yang dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Ia menekankan, dari awal penyelidikan hingga proses penuntutan, semua aspek baik formil maupun material sudah diuji dalam proses peradilan.
“Bahwa dari proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK baik aspek formil maupun materialnya semuanya sudah diuji,” ujarnya.
Budi menambahkan, uji proses tersebut tidak hanya dilakukan di tingkat pengadilan, tetapi juga melalui mekanisme etik.
“Baik di pra-peradilan maupun oleh dewas ya, secara etik semuanya dinyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh KPK sudah tepat,” tegasnya.
Dalam persidangan, kata Budi, majelis hakim juga telah memutuskan bahwa Hasto terbukti bersalah. Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus tersebut.
Sementara terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo, Budi menilai hal tersebut tidak mengubah fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.
“Hal ini tentu sesuai dengan istilah amnesti ya. Amnesti itu kan tidak menghapus atau menghilangkan tindakan yang sudah dilakukan,” cetusnya.
Ia menegaskan, amar putusan hakim yang menyatakan Hasto bersalah tetap berlaku dari sisi fakta, meskipun hukumannya dihapuskan.
“Jadi tindakannya tetap ada, tetap terbukti bersalah. Hakim juga menyatakan demikian. Namun memang atas tindakan tersebut kemudian diberikan pengampunan. Jadi yang hilang itu hukumannya, bukan tindakan yang dilakukan kalau tindakannya terbukti,” tegasnya.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
