
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus suap, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, terkait kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pasalnya, Megawati merasa kecewa dengan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto usai terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hasto pada akhirnya dibebaskan dari penjara setelah ia mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa publik sudah memahami jalannya proses hukum yang telah dilakukan lembaga antirasuah.
Menurut dia, meski Hasto diberi amnesti oleh Presiden Prabowo, kasus hukumnya tetap tidak terhapus. “Kami kira masyarakat sudah cerdas dan memahami dari perjalanan perkara ini ya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (5/8).
Menurut dia, proses hukum terhadap Hasto telah melewati berbagai tahap yang dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Ia menekankan, dari awal penyelidikan hingga proses penuntutan, semua aspek baik formil maupun material sudah diuji dalam proses peradilan.
“Bahwa dari proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK baik aspek formil maupun materialnya semuanya sudah diuji,” ujarnya.
Budi menambahkan, uji proses tersebut tidak hanya dilakukan di tingkat pengadilan, tetapi juga melalui mekanisme etik.
“Baik di pra-peradilan maupun oleh dewas ya, secara etik semuanya dinyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh KPK sudah tepat,” tegasnya.
Dalam persidangan, kata Budi, majelis hakim juga telah memutuskan bahwa Hasto terbukti bersalah. Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus tersebut.
Sementara terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo, Budi menilai hal tersebut tidak mengubah fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.
“Hal ini tentu sesuai dengan istilah amnesti ya. Amnesti itu kan tidak menghapus atau menghilangkan tindakan yang sudah dilakukan,” cetusnya.
Ia menegaskan, amar putusan hakim yang menyatakan Hasto bersalah tetap berlaku dari sisi fakta, meskipun hukumannya dihapuskan.
“Jadi tindakannya tetap ada, tetap terbukti bersalah. Hakim juga menyatakan demikian. Namun memang atas tindakan tersebut kemudian diberikan pengampunan. Jadi yang hilang itu hukumannya, bukan tindakan yang dilakukan kalau tindakannya terbukti,” tegasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
