Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Juli 2025 | 21.48 WIB

Belum Ada Tersangka di Kasus Beras Oplosan, Satgas Pangan Polri: Bisa Perorangan Bisa Korporasi

Satgas Pangan Polri membeber hasil penganan kasus beras oplosan yang sempat beredar di masyarakat. (Polri) - Image

Satgas Pangan Polri membeber hasil penganan kasus beras oplosan yang sempat beredar di masyarakat. (Polri)

JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hukum dalam peredaran beras premium dan beras medium.

Hasilnya, aparat kepolisian menemukan dugaan pelanggaran hukum. Penanganan kasus tersebut kini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan menetapkan tersangka. 

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa penyelidikan dan penyidikan oleh instansinya dilakukan terhadap 212 merk beras premium dan beras medium. Total ada 52 perusahaan yang terdata sebagai produsen beras premium dan 15 perusahaan produsen beras medium. Seluruhnya sudah dicek oleh Satgas Pangan Polri

”Meliputi pengecekan ke lapangan, baik kepada pasar tradisional maupun pasar modern untuk pengambilan sampel beras premium maupun medium. Kemudian kami melakukan pengecekan sampel tersebut ke laboratorium, yaitu Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian,” kata dia pada Kamis (24/7). 

Sampai keterangan disampaikan kepada publik hari ini, Helfi menyampaikan bahwa baru ada 9 merk dan 5 merk yang hasil pemeriksaannya tidak memenuhi standar mutu. Atas temuan itu, Satgas Pangan Polri meningkatkan status penanganan kasus yang ramai menjadi sorotan publik tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

”Tersangka bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati, pelakunya pihak-pihak yang ditunjuk melakukan. Karena alat yang digunakan adalah alat modern atau manual,” jelas Helfi. 

Jenderal bintang satu Polri itu menyatakan bahwa dari proses pengemasan tersebut, dapat dilihat mens rea atau niat jahat. Baik proses pengemasan yang menggunakan alat modern maupun pengemasan secara manual. Namun, pihaknya masih harus mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka. 

”Penetapan tersangka itu minimal harus punya dua alat bukti. Ini sedang kami lengkapi semua, makanya ada barang bukti hasil uji laboratorium yang harus dijelaskan oleh saksi ahli,” terang dia. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore