Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Mia/Jawa Pos)
JawaPos.com – Kabar gembira bagi jutaan pekerja dan buruh di Indonesia. Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Tahap I resmi mulai cair ke rekening penerima.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa per Selasa (24/6), sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima pencairan BSU. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU tahap pertama.
Penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus untuk pekerja di Provinsi Aceh, pencairan disalurkan lewat Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara itu, pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara akan menerima bantuan lewat PT Pos Indonesia. Proses penyaluran untuk 1.247.768 pekerja lainnya masih berlangsung.
“Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang melakukan verifikasi dan validasi data untuk calon penerima BSU tahap kedua. Data sebanyak 4.535.422 pekerja sudah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk proses selanjutnya.
Yassierli menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memverifikasi data penerima. Proses ini dilakukan guna memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
“Sehingga kalau ditanya kapan cair? Ada dua isu tadi. Kami sangat hati-hati dalam memastikan data penerima dan kedua tentu administrasi keuangan. Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun,” jelasnya.
Ia pun belum bisa memastikan waktu pasti selesainya penyaluran BSU 2025 secara keseluruhan. Dari target sekitar 17,3 juta pekerja, baru sekitar 2,4 juta yang sudah menerima bantuan hingga tahap I ini.
BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap penerima memperoleh Rp 600 ribu untuk membantu memenuhi kebutuhan harian.
“Tentu ini akan sangat berdampak menaikkan daya beli pekerja dan buruh ya,” lanjutnya.
Adapun syarat penerima BSU 2025 mencakup beberapa ketentuan. Calon penerima harus WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar aktif di program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025, dan menerima gaji maksimal Rp 3.500.000 atau sesuai upah minimum daerah masing-masing.
Selain itu, penerima bukan ASN, anggota TNI, atau Polri. Prioritas juga diberikan kepada pekerja yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran yang sama.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
