
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan tiga sosok tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Salah satu tersangka ialah mantan Menteri Pertanian Syahrul
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyesuaikan dengan perkembangan zaman, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menyoroti sejumlah kelemahan dalam KUHAP yang saat ini masih berlaku, yang dinilainya merupakan produk era Orde Lama dan sudah tidak relevan dengan dinamika penegakan hukum di era reformasi.
"Kalau dari saya pribadi, banyak hal yang perlu diperhatikan. KUHAP yang berlaku sekarang ini adalah produk era Orde Lama, sekarang ini dalam era reformasi perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut. Sudah saatnya kita merubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan," kata Tanak kepada wartawan, Jumat (30/5).
Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu menekankan, perlunya batas waktu yang jelas dalam proses penyidikan. Menurutnya, pengaturan mengenai tenggang waktu ini sangat penting untuk menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Ia menekankan, saat ini tidak ada ketentuan tegas mengenai batas waktu penyidikan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan penyalahgunaan kewenangan.
"Tenggang waktu penyidikan harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum, begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," jelasnya.
Selain itu, Tanak juga menilai pentingnya peningkatan kualifikasi pendidikan bagi para penyelidik dan penyidik. Ia menyarankan agar aparat penegak hukum, khususnya penyelidik dan penyidik, memiliki latar belakang pendidikan minimal Strata Satu (S1) di bidang ilmu hukum. Hal ini sejalan dengan persyaratan yang sudah diberlakukan bagi profesi jaksa, hakim, dan advokat.
"Saat ini penyelidik dan penyidik tidak disyaratkan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan advokat, jaksa dan hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum. Ini harus disesuaikan agar kualitas penegakan hukum lebih baik," ucap Tanak.
Ia juga menyampaikan, keberadaan penyidik pembantu sebaiknya dihapuskan karena dinilai tidak lagi relevan. Menurut Tanak, penguatan kapasitas penyidik utama yang memiliki kompetensi tinggi lebih penting untuk menjaga kualitas proses hukum.
Selain itu, Tanak menekankan pentingnya regulasi terkait perlindungan terhadap pelapor atau whistleblower yang kerap diabaikan dalam sistem hukum saat ini.
"Perlu juga ada pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor, dan masih banyak lagi hal yang perlu diatur. Revisi KUHAP tidak hanya soal teknis penyidikan, tetapi juga menyangkut hak-hak masyarakat dan kepastian hukum dalam seluruh proses peradilan," pungkasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
