Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Mei 2025 | 23.52 WIB

Tak Cukup Sanksi Pembinaan, Kompolnas Sepakat dengan Kapolda Kalsel untuk Tindak Tegas Polisi yang Menggunakan Narkoba

Ilustrasi polisi. Antara - Image

Ilustrasi polisi. Antara

JawaPos.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut buka suara pasca 6 orang personel Polres Hulu Sungai Tengah kedapatan positif mengkonsumsi narkoba disanksi pembinaan. Mereka sepakat dengan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang meminta para polisi aktif itu ditindak tegas. Bahkan ditelusuri asal-usul narkoba yang mereka konsumsi. 

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh JawaPos.com pada Senin (26/5). Dia menyatakan bahwa penegasan dan perintah yang disampaikan oleh Polda Kalsel sudah tepat. Bahwa penyalahgunaan narkoba, apalagi yang melibatkan polisi harus ditindak secara tegas dan diproses hukum sampai tuntas. 

”Saya kira kami (Kompolnas) setuju dengan pak kapolda, bahwa peristiwa ini harus ditelusuri. Anggota-anggota tersebut jika memang terbukti melanggar, ya ditindak tegas dengan proses yang ada,” kata Anam. 

Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu menyatakan bahwa sanksi pembinaan tidak cukup bagi para polisi yang terlibat narkoba. Sekalipun hanya sebagai pengguna, mereka tetap harus diusut. Tujuannya untuk memastikan asal-muasal barang haram tersebut dan mengungkap serta menangkap para pengedar serta bandar. 

”Jadi, tidak cukup dengan sanksi pembinaan. Itu semua harus ditelusuri posisi anggota itu, apakah dia pengguna atau bagian dari jaringan. Kalau pengguna salah satunya rehabilitasi, ya proses (kenapa) bisa sampai menggunakan. Kalau melakukan pelanggaran dibawa ke sidang etik dan lain sebagainya,” ungkap Anam. 

Dia pun menyampaikan bahwa dalam upaya pemberantasan narkoba tindakan tegas oleh kepolisian akan bermanfaat dalam dua konteks. Pertama menunjukkan bahwa tidak boleh ada polisi yang main-main dengan narkoba. Kedua membuktikan kepada masyarakat bahwa polisi bekerja secara profesional. 

Sebelumnya, Polres Hulu Sungai Tengah di Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapati 6 personel positif mengkonsumsi narkoba. Kepastian itu mereka peroleh setelah jajaran Polres Hulu Sungai Tengah turun sampai ke polsek-polsek. Kini 6 polisi aktif itu mendapat sanksi pembinaan, salah satunya adalah salat 5 waktu. 

Dikutip dari pemberitaan Radar Banjarmasin pada Senin (26/5), Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon  telah menyampaikan laporan kepada  Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan. Dia menyampaikan bahwa pihaknya sengaja turun ke polsek-polsek di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah.

”Setelah ada anggota polsek yang tertangkap Badan Narkotika Nasional (Provinsi) Kalsel, kami aktif turun ke polsek-polsek melakukan tes urin, kami temukan enam anggota positif narkoba,” jelasnya. 

AKPB Jupri menyatakan bahwa 6 anak buahnya itu sudah mendapat sanksi. Yakni pembinaan selama 14 hari di bawah pimpinan dan pengawasan kapolres serta wakpolres. Mereka diberi helm dan ransel untuk rutin melaksanakan apel pagi dan siang. Tidak hanya itu, mereka juga di-push agar bisa melaksanakan olahraga tiga kali dalam sehari.

”Pembinaan rohani wajib melaksanakan salat lima waktu di musala dengan pengawasan ketat,” jelasnya. 

Atas laporan tersebut, Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan menyatakan bahwa dirinya memberi atensi khusus terkait anggota polisi yang menggunakan atau terlibat dalam jaringan narkoba. Dia ingin mereka mendapat sanksi yang berat dan tegas. 

”Arahan pimpinan mereka kita proses dan akan diberikan sanksi berat kepada mereka. Khusus anggota yang tertangkap BNN Kalsel, saya minta kepala BNN memproses sampai ke pengadilan,” kata dia.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore