
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mitra pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta banyak yang mengeluhkan besaran bonus hari raya (BHR). Sebab, BHR yang diterima terlampau kecil dengan angka Rp 50 ribu.
Hal ini turut disampaikan oleh pengemudi ojol dari aplikasi Gojek bernama Yogi. Dia mengaku menerima BHR jauh dari angka yang ditetapkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai pemberian BHR kepada pengemudi ojol yang diterbitkan pada 11 Maret 2025 kemarin.
Pada surat tersebut, tertulis bahwa besar BHR yang diberikan dihitung berdasarkan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam satu tahun terakhir. Namun, Yogi mengaku tak mendapat BHR seperti ketentuan ini.
“Kalau setahu saya, kalau sekasarannya untuk bonus harian itu kan 20% dikali pendapatan rata-rata tiap bulan. Kalau saya dapat Rp 25 juta selama setahun berarti rata-rata per bulannya kan Rp 2 juta ya kalau dibagi 12. Rp 2 juta itu kalau 20% kan Harusnya Rp 400 ribu,” kata Yogi kepada JawaPos.com, Selasa (25/3).
Di samping itu, Yogi menyadari bahwa dirinya memang tak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Gojek. Terlebih, salah satu syarat yang mengharuskan aktif 25 hari dan 200 jam terasa berat.
Meski begitu, ia mengaku tetap mendapatkan pencapaian yang baik selama periode itu, sehingga merasa tak sebanding dengan jumlah BHR yang hanya bernilai Rp 50 ribu.
“Kalau untuk hari kerja mungkin nggak ya (tidak memenuhi) ya karena sampingan saya juga kadang-kadang kalau kerjaan lagi numpuk ya nggak saya ambil. Cuman ya nggak sebanding aja nilainya (BHR) segitu, saya dapat lumayan banyak lah dalam setahun,” jelas dia.
Selain itu, Yogi juga menyoroti kriteria yang ditetapkan Gojek terkait BHR yang menurutnya terlampau tinggi. Oleh karenanya, ia meminta pihak aplikasi untuk meringankan kriteria tersebut.
“Kalau saya rasa sih ya terlalu tinggi, seharusnya cukup dilihat dari performa sama pendapatan tiap bulan aja ya sudah cukup,” ungkapnya.
Namun, jika memang kriterianya diharuskan tinggi. Dia menyarankan agar pihak Gojek mengumumkannya dari jauh-jauh hari. Tindakan ini semata-mata agar pihak mitra ojol bisa mempersiapkan dengan matang untuk mendapatkan BHR bernilai maksimal.
“Biar bisa ada persiapan, kalau ini kan kayaknya sepihak aja gitu. Langsung begini, langsung tinggi gitu kriterianya. Ya pasti kecewa lah, kecuali kalau dari, mungkin, sekarang diberitahu, nanti tahun depan ada BHR lagi kriterianya begini,” ucap dia.
Sebagai informasi, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, telah menyerukan seluruh pengemudi ojol, taksi online, dan kurir untuk mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan membuat pengaduan massal ke Posko THR pada 25 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.
Bahkan, yang di luar Jabodetabek diimbau untuk dapat mendatangi kantor pemerintah daerah setempat demi mengadukan THR ojol yang dianggap tidak manusiawi.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
