Ilustrasi THR Lebaran. (Freepik)
JawaPos.com - Tunjangan Hari Raya atau THR adalah salah satu yang paling dinantikan selama bulan ramadhan.
Dengan kondisi kebutuhan menjelang hari raya yang semakin meningkat, THR dapat membantu pekerja dalam memenuhi berbagai keperluan.
THR juga sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja, THR diberikan untuk mendukung pemenuhan di hari raya.
THR berhak diterima oleh pekerja kontrak maupun tetap asalkan bekerja minimal satu bulan secara terus menerus. THR juga diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperhatikan kondisi keuangan negara.
Sementara itu, Bonus Hari Raya Idul Fitri (BHR) diberikan terhadap mitra ojol dan kurir online berdasarkan dengan hubungan kemitraan.
BHR diberikan 20 persen dari pendapatan bersih selama satu bulan terakhir khusus untuk mitra dengan kinerja baik.
Baik BHR maupun THR sama-sama diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul fitri.
Sesuai dengan Permenaker No.6 Tahun 2016, bagi perusahaan yang telat memberikan THR atau BHR , dapat dikenai sanksi mulai dari denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, sanksi administratif berupa teguran tertulis, hingga pembekuan izin izin usaha.
Jika perusahaan tidak membayarkan THR anda, segera laporkan melalui laman Siap Kerja kemnaker. Berdasarkan informasi dari s.id/mudikpedia, berikut langkah-langkah membuat laporan secara online.
Masuk ke akun Siap Kerja melalui login di tautan berikut https://account.kemnaker.go.
Pilih menu konsultasi THR lalu tentukan zona wilayah sesuai tempat anda bekerja
Konsultasikan masalah THR anda lewat chat konsultasi THR, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke tahap pengaduan THR

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
