HGB di kawasan laut Sidoarjo memicu kekhawatiran terhadap dampak reklamasi terhadap ekosistem pesisir. ( Angger Bondan / Jawa Pos)
JawaPos.com - Usai menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat laut, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mencekal yang bersangkutan. Tidak sendirian, tiga tersangka lainnya juga dicekal oleh Bareskrim.
Mereka telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan pencekalan sudah berlaku. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan hal itu.
”Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” imbuhnya. Sejalan dengan upaya tersebut, penyidik kini tengah melengkapi berbagai dokumen penyidikan untuk memanggil dan menjebloskan para tersangka ke dalam tahanan.
”Tentu saja kami sampaikan, kami segera melengkapi mindik kemudian setelah melengkapi mindik, kami akan memanggil para tersangka,” terang dia.
Jenderal bintang satu Polri itu menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Dia mengakui, proses penyidikan dalam kasus dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat laut itu memakan waktu.
Namun, dia memastikan bahwa penanganan kasusnya akan dilaksanakan sampai tuntas. Termasuk bila muncul temuan baru dalam pengembangan kasus yang tengah mereka lakukan.
”Saat ini kami terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi motif bagi mereka. Ini yang terus kami kembangkan,” imbuhnya.
Djuhandani pun menegaskan kembali, pihaknya melakukan penyidikan secara profesional. Kasus tersebut diungkap dari ujung.
Dia ingin semua terbukti. Sehingga bila dalam pengembangan ditemukan dugaan pelanggaran hukum lain, pembuktian akan lebih kuat.
”Kami mulai dari ujungnya dulu, kami buktikan masing-masing perbuatan, ini kan proses hukum yang kami laksanakan,” kata dia.
Bareskrim yakin, para tersangka telah melakukan pemalsuan. Sehingga status mereka naik dari saksi menjadi tersangka.
Namun, tidak berhenti di situ, pihaknya akan menggali lebih dalam. Termasuk kemungkinan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ”Jadi, ini ada pemalsuan, pemalsuannya siapa yang nyuruh, siapa yang menyiapkan,” tegasnya.
Kades Kohod menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya. Yakni UK selaku sekretaris desa (sekdes) Kohod serta SP dan CE. Mereka memang belum ditahan, namun polisi memastikan bahwa setelah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka mereka bakal dijebloskan ke dalam tahanan. Djuhandani menegaskan, pihaknya menangani kasus tersebut secara profesional.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
