
ILUSTRASI. Sejumlah jamaah calon haji menunggu boarding ke pesawat di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu (12/5/2024). (HANUNG HAMBARA/JAWA POS)
JawaPos.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Haji dan Nilai Manfaat. Keppres 6/2025 itu diteken pada Rabu (12/2) lalu.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," bunyi Keppres 6/2025, Jumat (14/2). Berikut besaran BPIH tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi per jamaah:
Embarkasi Aceh Rp 80.900.841
Embarkasi Medan Rp 81.955.039
Embarkasi Batam Rp 88.310.259
Embarkasi Padang Rp 85.760.259
Embarkasi Palembang Rp 88.390.259
Embarkasi Jakarta Rp 92.854.259 (Pondok Gede dan Bekasi)
Embarkasi Solo Rp 89.457.009
Embarkasi Surabaya Rp 94.934.259
Embarkasi Balikpapan Rp 91.213.929
Embarkasi Banjarmasin Rp 93.310.259
Embarkasi Makassar Rp 91.649.429

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
