JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar Undang-undang (UU) Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Jika tidak, maka UU lama dianggap berlaku kembali.
Ketua MK Anwar Usman menegaskan, pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.
Artinya, selama regulasi tersebut dalam proses perbaikan dalam waktu dua tahun ke depan, pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja selama jangka waktu tersebut.
“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11 Tahun 2021 harus dinyatakan berlaku kembali,” kata Ketua MK Anwar Usman melalui akun YouTube, Kamis (25/11).
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi, pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan tersebut, dalam hal ini putusan MK dan laksanakan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, pernyataan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dan tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.