Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Juli 2021 | 05.41 WIB

Perpanjang PPKM, Pemerintah Tanggung Pajak Tenant Mal 2 Bulan

SEPI: Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya ketika PPKM darurat berlangsung. Ada wacana PPKM akan diperpanjang. (Dipta Wahyu/Jawa Pos) - Image

SEPI: Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya ketika PPKM darurat berlangsung. Ada wacana PPKM akan diperpanjang. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah resmi melakukan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Adapun perpanjangan dilakukan hingga 2 Agustus dan secara langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan adanya perpanjangan kebijakan ini, tentunya pemerintah pun akan tetap melanjutkan program jaring pengaman sosial. Di mana pemeritnah sadar bahwa masyarakat membutuhkan bantuan dari pemerintah untuk bertahan di masa pandemi ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengungkapkan salah satu program bantuannya, yakni untuk sektor pusat perbelanjaan. Tenant akan mendapatkan diskon sewa toko di pusat perbelanjaan dan mal yang berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) selama 2 bulan.

"Akan diberikan bantuan juga kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko, perbelanjaan atau mal. Ini akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021," ujar dia dalam telekonferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7) malam.

Dia juga memberitahukan bahwa bantuan ini juga tengah disiapkan untuk sektor lainnya yang terdampak. Seperti sektor transportasi dan pariwisata yang saat ini tengah dalam tahapan finalisasi. "Diberikan juga beberapa sektor lain terdampak termasuk transportasi dan pariwisata," tambahnya.

Terdapat juga bantuan abonemen rekening minimum dari Oktober hingga Desember 2021 serta diskon tarif listrik. Lalu, untuk keringanan para pekerja disiapkan dana Rp 10 triliun yang terdiri dari Rp 8,8 triliun untuk bantuan subsidi upah dan Rp 1,2 triliun Kartu Prakerja.

Selain bantuan keringanan pajak toko ini, sederet bantuan lainnya juga sudah diumumkan juga sebelumnya yakni mulai dari bantuan Kartu Sembako, Kartu Sembako PPKM, perpanjangan BST hingga subsidi kuota internet. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore