
Pemprov Jatim berlakukan program pembebasan pajak kendaraan bermotor dalam rangka ulang tahun ke-79./Instagram Bapenda Jatim
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberlakukan program Pembebasan Pajak Daerah dalam rangka HUT ke-79 Provinsi Jatim.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jatim, program Pembebasan Pajak Daerah ini atau dikenal juga dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November mendatang.
Pembebasan pajak ini mencakup bebas bea balik nama (kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya atau BBN II), bebas sanksi administratif (keterlambatan PKB dan BBNKB).
Kemudian, program ini juga termasuk pembebasan PKB progresif, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat. Program ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur.
Program pembebasan pajak kendaraan memang diharapkan bisa menambah pendapatan daerah dari sektor pajak.
Misalnya saat program pemutihan ini berlangsung 15 Juli-31 Agustus lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menghasilkan lebih dari Rp 328 juta.
Saat itu, dikutip dari laman Kominfo Jatim, lebih dari 537 ribu objek pajak di Jawa Timur memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan pembebasan balik nama, berikut adalah persyaratan dokumen yang harus disiapkan, dikutip dari laman Bapenda Jatim:
1. STNK Asli
2. BPKB Asli
3. KTP Asli
4. Kwitansi Jual Beli (Bermaterai Rp.6000,-)
5. Surat Pelepasan + Stempel (Khusus Nama PT. ke Perorangan)
6. Cek Fisik (Kendaraan Datang)
7. Surat Kuasa (Yang dikuasakan).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
