Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Maret 2024 | 20.55 WIB

Jadi Lebih Singkat, Jam Kerja PNS Selama Ramadan Mulai Pukul 08.00 - 15.00 WIB

Ilustrasi CPNS. (Bkn.web.id) - Image

Ilustrasi CPNS. (Bkn.web.id)

 
JawaPos.com – Jam kerja PNS serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya menjadi lebih singkat selama bulan Ramadhan 2024/1445 H. Dari sebelumnya 37 jam 30 menit dalam seminggu, menjadi 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.
 
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
 
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/03).
 
 
Pada bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Kemudian, selesai kerja pada pukul 15.00 WIB untuk Senin - Kamis, sedangkan hingga pukul 15.30 WIB berlaku setiap hari Jumat.
 
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. “Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelasnya.
 
Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
 
Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
 
“Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan,” pungkasnya.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore