Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Februari 2024 | 16.49 WIB

Hukum Menerima Serangan Fajar untuk Pemilu Haram, Bagaimana jika Sudah Terlanjur Menerimanya?

ILUSTRASI Menerima - Image

ILUSTRASI Menerima


JawaPos.com - Hukum menerima serangan fajar atau menerima uang untuk kompensasi memilih caleg atau calon pemimpin tertentu dalam pemilu secara hukum sejatinya sudah clear, terang benderang, atau tidak lagi abu-abu. Hasil bahtsul masail di kalangan Nahdlatul Ulama ataupun fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 menyatakan hukumnya sama terangnya.

Yaitu menyatakan bahwa hukum menerima serangan fajar dinyatakan haram dan uangnya tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun keluarga. keharaman serangan fajar ini disamakan dengan praktik risywah atau suap.

Dalam Islam, orang yang memberikan suap atau menerima uang suap hukumnya berdosa dan diancam dengan hukuman masuk ke dalam api neraka. Suap dilarang karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.

Dikutip dari NU Online, Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj menyatakan bahwa suap atau risywah merupakan tindakan memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan supaya dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar.

الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق  

Artinya:

"Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil." (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).  

Taqiyuddin As-Subki dalam kitab Fatawas Subki memberikan contoh kasus untuk menguji keharaman praktik suap dalam kehidupan sehari-hari. Hukum melakukan suap secara umum haram baik kepada pemberi ataupun penerima suap.

Baca Juga: Prabowo: Terima Uangnya, Uang Rakyat juga itu, Pilih Sesuai Hati Nuranimu

Namun, ada kalanya memberikan suap boleh dilakukan apabila ada hak atau kebenaran yang sedang diperjuangkan. Dan diyakini apa yang menjadi haknya tersebut tidak akan dapat terwujud apabila tidak melakukan praktik suap.

Memberikan suap dalam konteks ini diperbolehkan. Akan tetapi tetap haram bagi orang yang menerima suapnya.

والمراد بالرشوة التي ذكرناها ما يعطى لدفع حق أو لتحصيل باطل وإن أعطيت للتوصل إلى الحكم بحق فالتحريم على من يأخذها كذلك ، وأما من لم يعطها فإن لم يقدر على الوصول إلى حقه إلا بذلك جاز، وإن قدر إلى الوصول إليه بدونه لم يجز . وهكذا حكم ما يعطى على الولايات والمناصب يحرم على الآخذ مطلقا ويفصل في الدافع على ما بينا؛    

Artinya:

"Suap yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang diberikan untuk menolak hak atau untuk mendapatkan sesuatu yang batil. Jika suap diberikan untuk mendapatkan putusan hukum yang benar, maka haram bagi yang menerimanya. Adapun bagi yang memberi suap, jika dia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan suap, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika dia bisa mendapatkan haknya tanpa suap, maka suap tidak diperbolehkan. Demikian pula hukum suap untuk jabatan dan kedudukan, haram bagi yang menerimanya secara mutlak. Sedangkan bagi yang memberi suap, hukumnya dibedakan berdasarkan penjelasan di atas". (As-Subki, Fatawas Subki fi Furu' il Fiqhis Syafi'i, jilid I, halaman 221).  

Pertanyaannya kemudian, bagaimana jika kita sudah terlanjur menerima uang serangan fajar dari caleg atau calon pemimpin tertentu dalam pemilu 2024 mendatang?

Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab dinyatakan, ada beberapa cara dalam mempergunakan harta haram. Yaitu dengan cara mengembalikan uangnya kepada pemilik, mengembalikan kepada ahli warisnya apabila sang pemilik sudah meninggal dunia, mempergunakannya untuk kepentingan umum, atau menyedekahkannya kepada fakir miskin.

Menariknya, harta haram yang yang diberikaan kepada fakir miskin akan berubah menjadi halal. Namun, dia hanya boleh mengambil harta haram tersebut secukupnya saja untuk memenuhi kebutuhan hidup.

وَلَهُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ عَلَى نَفْسِهِ وَعِيَالِهِ إذَا كَانَ فَقِيرًا لِأَنَّ عِيَالَهُ إذَا كَانُوا فُقَرَاءَ فَالْوَصْفُ مَوْجُودٌ فِيهِمْ بَلْ هُمْ أَوْلَى مَنْ يُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ وَلَهُ هُوَ أَنْ يَأْخُذَ مِنْهُ قَدْرَ حَاجَتِهِ لِأَنَّهُ أَيْضًا فَقِيرٌ وَهَذَا الَّذِي قَالَهُ الْغَزَالِيُّ    

Artinya:

"Baginya diperbolehkan untuk menyedekahkan harta haram tersebut untuk dirinya sendiri dan keluarganya, jika dirinya fakir. Karena jika kelurganya fakir maka sifat fakir ada dalam diri mereka, bahkan keluarga yang fakir adalah orang yang paling utama untuk disedekahi. Dirinya diperbolehkan mengambil dari harta haram tersebut sekira kebutuhannya saja, karena ia juga seorang fakir. Ini adalah pendapat Al-Ghazali." (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr], juz IX, halaman 351).  

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore