Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Januari 2024 | 02.13 WIB

9 Syarat Wajib untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru di Aturan Terbaru 2024, Cek Sekarang!

Acara HUT ke-78 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) 2023 dihadiri Presiden Joko Widodo, Mendikbudristek, dan sejumlah pejabat negara. - Image

Acara HUT ke-78 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) 2023 dihadiri Presiden Joko Widodo, Mendikbudristek, dan sejumlah pejabat negara.

JawaPos.com - Ada 9 syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk pencairan sertifikasi guru 2024. Apa saja 9 syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk pencairan sertifikasi guru 2024?

Apakah semua guru yang sudah bersertifikat akan menerima tunjangan sertifikasi guru 2024?

Sebagai informasi, aturan sertifikasi guru mengacu kepada Permendikbudrstek Nomor 45 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa kementerian dan pemerintah daerah melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran berbagai tunjangan.

Diantaranya Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah.

Pemerintah daerah juga diwajibkan membayarkan Tunjangan Khusus sesuai tempat terbitnya SKTK setiap triwulan.

Merujuk Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi guru ASN adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai golongannya.

Sementara pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, juga mencantumkan perihal hak guru.

Pada Pasal 15 poin 1 disebutkan bahwa hak guru meliputi gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tambahan lainnya.

Pemberian berbagai tunjangan tersebut didasarkan pada prestasi guru tersebut.

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota.

Berdasarkan peraturan itu, penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru pada tahun 2023 sudah memasuki triwulan keempat atau yang terakhir.

Penyaluran triwulan 4 ini dimulai pada bulan November sampai Desember 2023, setelah itu memasuki tahun anggaran 2024.

9 Syarat Wajib untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Seperti yang sudah disinggung di atas, aturan seputar sertifikasi dan pemberian tunjangan tertuang dalam Permendikbudrstek Nomor 45 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore