Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Mei 2022 | 22.03 WIB

Selain Narkoba, Hakim DA Pernah Disanksi Nonpalu Karena Selingkuh

Ilustrasi sidang. (Istimewa) - Image

Ilustrasi sidang. (Istimewa)

JawaPos.com - Selain terjerat kasus narkoba, rupanya Hakim PN Rangkas Bitung berinisial DA, pernah dijatuhkan sanksi nonpalu oleh Mahkamah Agung (MA) saat bertugas di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawas MA, DA terbukti melakukan pelanggaran kode etik, karena diduga berselingkuh dengan sesama aparatur pengadilan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kala itu menjelaskan, pegawai PN Gianyar, Bali yang berselingkuh dengan Hakim DA, yakni BC akan dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.

Informasi mengenai perselingkuhan antara DA dan BC sebelumnya menyeruak setelah percakapan keduanya lewat aplikasi tukar pesan Whatsapp beredar. Percakapan di antara keduanya pun bernuansa mesum karena membicarakan seputar hubungan pasangan suami istri.

Terkait terjeratnya kembali DA dengan perkara hukum, Komisi Yudisial menyayangkannya. Apalagi DA tak sendirian, karena menyeret panitera PN Rangkas Bitung terkait kasus narkoba. Kedua aparatur pengadilan itu menyandang status tersangka kasus narkoba setelah diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Komisi Yudisial berharap perbuatan seperti ini tidak terulang kembali dengan memperkuat kerjasama pengawasan terhadap perilaku hakim antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).

Komisi Yudisial, kata Miko, memberi kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di BNN. Tentu diharapkan akan diproses secara transparan, akuntabel dan bebas dari intervensi.

"Saat ini proses penanganan sedang berlangsung di BNN. Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi erat dengan BNN terkait penanganan perkara ini," tegas Miko.

Sebelumnya, Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung menyatakan oknum Hakim PN Rangkasbitung berinisial DA dan YR ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menyandang status sebagai tersangka sejak Jumat (20/5).

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore