
ILUSTRASI KARTU PRAKERJA - Adnan Reza Maulana/JawaPos.com
JawaPos.com - Pemerintah membuka lagi program Kartu Prakerja gelombang ke-12. Persyaratan masih sama dengan gelombang sebelumnya. Hanya saja, untuk beberapa kelompok tertentu tidak boleh ikut lagi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, persyaratan program Kartu Prakerja gelombang ke-12 masih sama dengan tahun lalu. Yakninya, calon peserta adalah WNI, berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal. "Program ini ditujukan kepada pencari kerja, penganggur, pekerja, dan wirausaha," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (23/2).
“Kami mengajak para pekerja yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan dan para pelaku usaha mikro maupun kecil (UMK) yang tutup usaha karena dampak pandemi Covid-19 untuk mendaftar diri dalam program Kartu Prakerja," sambung Ketua Umum Partai Golkar itu.
Dia menegaskan bahwa kartu prakerja berlaku untuk kepala desa dan perangkat desa. Apalagi bagi mereka yang berstatuskan sebagai pejabat negara, prajurit TNI/Polri, ASN, anggota DPR, DPRD, karyawan dan pejabat BUMN, dan BUMD.
Bagi penerima bantuan pemerintah, seperti bansos Kemensos (DTKS), penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020, Airlangga menegaskan kelompok tersebut tidak berhak mengikuti program kartu prakerja gelombang saat ini.
“Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya 2 anggota keluarga per KK," tegasnya.
Baca juga: Wapres Ma`ruf Amin: Program Kartu Prakerja Masih Lanjut Tahun Depan
Jika memenuhi semua syarat tersebut, maka calon peserta bisa mulai melalukan pendaftaran. Sebelum mendaftar, calon peserta diminta untuk membuat akun di situs www.prakerja.go.id.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/eXlk9vWVrBI

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
