Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Desember 2023 | 07.24 WIB

Menlu Retno Pertegas Larangan Kibarkan Bendera dan Kumandangkan Lagu Kebangsaan Israel Lewat Aturan

Menlu RI Retno Marsudi dan Ketua DPR Puan Maharani hadir dalam aksi Bela Palestina di kawasan Monas, Jakarta Pusat (5/11).

Jawapos.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengeluarkan aturan baru yang melarang mengibarkan bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Israel. Aturan ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah Indonesia.

Dalam aturan yang ditandatangani Menlu Retno disebutkan ‘tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia’.

Sementara dalam kasus pengibaran bendera negara asing, rupanya hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang penggunaan bendera kebangsaan asing.

Kedua hal tersebut diduga menjadi dasar dikeluarkannya aturan baru mengenai larangan mengibarkan bendera Israel dan menyanyikan lagu kebangsaannya.

Indonesia sendiri memang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Dalam beberapa kesempatan, Retno Marsudi juga tampak menegaskan jika Indonesia tidak akan menormalisasi hubungan dengan negara Zionis tersebut.

Pernyataan tersebut secara tak langsung telah menunjukkan jika Indonesia tidak mengakui berdirinya Negara Israel. Bahkan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150 yang berbunyi.

‘Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel’. 

Sebelumnya, viral bentrokan antara massa pendukung Palestina dan Israel yang terjadi di Bitung, Sulawesi Utara pada Sabtu (25/11/2023) lalu memang disayangkan. Dalam video yang beredar, tampak kedua kubu tersebut melakukan bentrok dengan membawa atribut yang menunjukkan identitas Israel dan Palestina.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore