Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Oktober 2023 | 16.14 WIB

BEM Nusantara Sesalkan MK Terkait Dugaan Konflik Kepentingan dalam Memutus Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). - Image

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

JawaPos.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menggaungkan kekecewaannya atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarnya syarat usia minimum capres-cawapres. Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Supardi menyesalkan Ketua MK Anwar Usman mudah diintervensi kepentingan politik.

"Kami meminta kepada Anwar Usman karena juga kami menilai bahwa ini adalah barang intervensi politik, maka hanya kami tuntutan kami paling besar, yang pertama yaitu Anwar Usman harus mundur dari jabatannya," Supardi kepada wartawan, Selasa (24/10).

Menurut Ardi, MK merupakan lembaga hukum yang dibentuk karena tuntutan reformasi. Sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman, seharusnya MK menunjukkan independensi bukan malah terjerumus pada politik praktis.

Putusan MK yang membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama dia telah berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Sudah jelas disitu bahwa ada unsur dan intervensi politik yang dilakukan oleh Anwar Usman untuk kemudian meloloskan gugatan ini sehingga kami menyatakan bahwa undang-undang ini kan tidak sama dengan undang-undang KPU, harusnya dibahas dengan legislator dan ini bersebrangan dengan Undang-Undang KPU," ungkap Ardi.

"Itu adalah design yang dilakukan oleh pemerintah, itu adalah kongkalikong presiden, itu adalah kongkalikong pemerintah hari ini dengan MK, apalagi kita ketahui bersama bahwa MK itu Anwar Usman itu adalah masih punya hubungan darah dengan presiden ataupun Gibran Rakabuming Raka," imbuh Ardi.

Ardi mengatakan, independensi MK sebagai pelindung konstitusi pasca putusan ini patut dipertanyakan. Apakah MK kini menjelma menjadi Mahkamah Keluarga karena dinilai memuluskan jalan putra mahkota Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Karena kami menilai bahwa di situ ada unsur politik yang memuluskan saudara Gibran Rakabuming Raka untuk kemudian menjadi calon wakil presiden Indonesia," tegasnya.
Ketua MK Anwar Usman sebelumnya merespons ramainya pendapat publik, usai MK mengabulkan sebagian gugatan usia batas minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Bahkan, MK telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini pemberitaan mengenai putusan MK sudah mengarah ke mana-mana atau lewat beberapa hari, dan sudah ada beberapa laporan yang masuk," tegas Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, pihaknya telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK terkait putusan ketentuan batas usia capres-cawapres. Ketujuh laporan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Berkaitan dengan putusan MK khususnya tanggapan mengenai usia memang sudah banyak sekali laporan yang berkaitan dengan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ada yang sudah masuk ke MK dalam catatan kami ada tujuh laporan," ucap Enny Nurbaningsih.

Enny menjelaskan, tujuh laporan tersebut dari berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat, termasuk tim advokasi yang selama ini konsen terhadap persoalan pemilu. Materi laporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

"Ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ. Juga ada kemudian permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk kemudian laporan terhadap hakim yang menyampaikan Dissenting Opinion," ujar Enny.

"Kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan termasuk yang memberikan Concurring Opinion, dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri," sambungnya.

Enny menyebut, sembilan hakim MK tidak dapat memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim itu. Karena itu, MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk segera membentuk MKMK.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore