
Ilustrasi TikTok Shop (Istimewa)
JawaPos.com - Beroperasi sejak September 2021 lalu, saat ini Tiktok Shop resmi ditutup dan dilarang bertransaksi oleh pemerintah.
Hal ini bertujuan untuk mengatur ekosistem perdagangan online, yang dinilai tidak setabil pasca hadirnya TikTok Shop.
Untuk diketahui, polemik penutupan TokTok Shop berasal dari aspirasi para pedagang offline yang menduga TikTok menjadi salah satu sumber penyebab omset mereka menurun.
Alhasil, untuk mengatur perihal tersebut, pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ketentuan tersebut menambah panjang daftar regulasi transaksi online yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa Undang Undang yang mengatur transaksi online seperti: Undang–Undang Perdagangan, Undang–Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan PP Nomor 80 tahun 2019 tentang Marketplace.
Baca Juga: CEO TikTok Janji Ikuti Aturan Pemerintah Indonesia Untuk Menutup Perdagangan Melalui Media Sosial
Peraturan pemerintah terbaru dikeluarkan Kementrian Perdagangan pada tanggal 27 September 2023 lalu, yang bertujuan untuk memisahkan media social dengan tempat transaksi e-commerce.
Kementerian Perdagangan lewat Permendag nomor 31 tahun 2023 resmi melarang Tiktok menggunakan platformnya sebagai e-commerce.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 berisi tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dengan demikian media social Tiktok tidak bisa lagi melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME).
Kemendag menjelaskan bahwa Tiktok sebagai perusahaan social commerce tidak diijinkan untuk jualan dan bertransaksi.
Dirinya menambahkan platform social commerce hanya diperbolehkan untuk sebatas promosi.
Pada keterangannya di hari Selasa (3/10), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim pihak Tiktok telah mengirimkan surat kepada pihaknya.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
